IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, segera membentuk Tim Terpadu (Timdu).
Pembentukan Timdu diperlukan untuk menyelesaikan persoalan lahan milik warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, yang terdampak pembangunan jalan Tol Segmen 6A.
Jalan tol ini merupakan akses strategis menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) dan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Permintaan ini disampaikan Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, usai memimpin rapat mediasi dan koordinasi pengadaan tanah jalan tol segmen 6A di Balai Kota Nusantara, Sepaku, Kamis, 10 Juli 2025.
“Kami minta Pemkab PPU segera membentuk Timdu agar persoalan lahan warga bisa segera diselesaikan. Ini penting karena pembangunan jalan tol berkaitan langsung dengan dukungan terhadap IKN,” tegas Alimuddin.
Ia menekankan bahwa meskipun pembangunan tetap berjalan sebagai bagian dari PSN, penyelesaian masalah lahan harus tetap mengedepankan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat terdampak. Keanggotaan Timdu ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, meski Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memiliki data nominatif atas lahan warga, Timdu tetap harus melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan data tersebut.