Home News MODUS ‘UANG ZAKAT’ DI LPEI
News

MODUS ‘UANG ZAKAT’ DI LPEI

Share
Share

Kasus korupsi LPEI ini bukan hanya tentang kejahatan segelintir oknum. Melainkan cerminan telanjang mandulnya sistem pengawasan di lembaga keuangan negara.

OJK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai dua entitas utama yang memiliki tugas pengawasan terhadap LPEI, kini jadi sorotan.

Wajar jika publik bertanya: Mengapa OJK dan Kemenkeu gagal mencegah tragedi finansial ini?

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyebut kasus LPEI membuktikan tata kelola di lembaga keuangan negara masih bersifat formalisme belaka.

“OJK dari peristiwa korupsi LPEI telah kehilangan kredibilitasnya,” ujar Nur Hidayat kepada Disway.

Dia menganalogikan kondisi ini seperti lampu jalan. Fungsinya hanya untuk penerangan. Namun tanpa kamera CCTV atau patroli polisi.

“Koruptor melenggang bebas di bawah terang lampu hukum. Karena hukum hanya menyinari. Tetapi tidak menindak,” kritik Nur Hidayat pedas.

Mekanisme pengawasan yang ada, lanjutnya, mungkin hanya bersifat administratif. Tanpa substansi yang cukup untuk mendeteksi dan mencegah praktik korupsi.

Nur Hidayat juga menyoroti posisi LPEI yang berada di pinggir regulasi perbankan nasional.

Hal ini menjadikannya celah empuk bagi moral hazard. LPEI, meskipun memiliki regulasi dan prosedur, sangat rentan disalahgunakan.

Tidak diawasi ketat layaknya bank umum. Tidak diaudit berkala oleh auditor independen eksternal.

LPEI bagaikan kolam yang diisi banyak ikan. Tanpa jaring pengaman dari serangan predator koruptor.

“Jika mengkaji tanggung jawab pimpinan, maka logika dasar hukum administrasi publik dan pidana korupsi jelas. Yaitu direksi yang menandatangani dan memerintahkan pencairan tanpa verifikasi, harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Penegakan hukum, lanjutnya, tidak boleh tebang pilih. Karena hal itu hanya akan menimbulkan defisit kepercayaan rakyat.

Sementara itu, Kepala OJK Pusat Mahendra Siregar di nomor 1+202368XXXX dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi Disway melalui pesan WhatsApp di 08128800XXXX belum merespons. Keheningan ini justru semakin memperburuk persepsi publik.

Share
Related Articles
News

Mudik Lebaran 2026: Intip Daftar SPKLU ASTRA Infra dan Pantauan Arus Lalu Lintas Terkini

IKNPOS.ID — Tren penggunaan kendaraan listrik (EV) untuk perjalanan jarak jauh kini...

News

Bus AKAP Hantam Mobil Pemudik di Tol Trans Jawa KM 304, Arus Kendaraan Sempat Macet

IKNPOS ID -   Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Trans...

News

Cerita Mudik Lebaran 2026: Perjalanan Jakarta ke Boyolali Diwarnai Tiga Kecelakaan di Jalan Tol

IKNPOS. ID — Arus mudik Lebaran 2026 mulai memadati sejumlah ruas jalan...

Mobil Dinas Gubernur Kaltim Dikembalikan
News

Mobil Dinas Mewah Gubernur Kaltim Resmi Dikembalikan, Harga dan Pajaknya Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya resmi mengembalikan unit...