IKNPOS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022.
Nadiem semula dijadwalkan hadir pada 8 Juli 2025. Namun, ia meminta penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya, sehingga belum memenuhi panggilan Kejagung sebelumnya pada 23 Juni.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik telah menggelar rapat internal dan akhirnya sepakat menjadwalkan ulang pemeriksaan terkait dugaan pengadaan laptop Kemendikbudristek.
“Kita harapkan kehadiran yang bersangkutan pada hari Selasa, 15 Juli 2025, sesuai dengan surat panggilan,” ujar Harli kepada awak media, Jumat 11 Juli 2025.
Menurut Harli, pemeriksaan terhadap Nadiem akan mencakup berbagai aspek dalam proses pengadaan perangkat TIK, termasuk mekanisme pengadaan, prinsip-prinsip pelaksanaan, dan sistem pengawasan selama proyek berlangsung.
“Kami akan menggali banyak hal dalam kapasitas beliau saat itu. Mulai dari bagaimana pengadaan dilakukan, prinsip-prinsip pengadaan yang diterapkan, hingga bentuk pengawasan yang dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, memastikan bahwa kliennya akan hadir dalam pemeriksaan lanjutan tersebut.
“Iya, Nadiem akan datang,” tegas Hotman saat dikonfirmasi.
Proyek Raksasa Bernilai Triliunan Rupiah
Kasus ini mencuat dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mencapai nilai total Rp9,88 triliun. Proyek ini terdiri atas alokasi anggaran Rp3,58 triliun dari Kemendikbudristek dan Rp6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Yang menjadi sorotan, proyek ini diduga diarahkan untuk menggunakan perangkat Chromebook secara eksklusif, meski hasil uji coba penggunaan 1.000 unit pada tahun 2019 menunjukkan bahwa perangkat ini tidak cocok untuk daerah dengan keterbatasan akses internet.