IKNPOS.ID – Di tengah ramainya kabar soal mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, kuasa hukum beliau angkat bicara.
Johanes Dipa Widjaja, pengacara yang mendampingi Dahlan Iskan, menyebut kabar tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Lewat pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, Johanes menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pemberitahuan resmi apa pun dari Polda Jatim kepada pihaknya mengenai penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau dokumen resmi dari Polda Jawa Timur yang menyatakan klien kami sebagai tersangka,” tegas Johanes.
Tidak Ada Rilis Resmi dari Polda Jatim
Selain ketiadaan surat resmi, Johanes juga menyoroti fakta bahwa tidak ada siaran pers atau pernyataan langsung dari Polda Jatim yang mengonfirmasi status hukum Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Ia menilai, pemberitaan yang beredar di media dan media sosial tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta berpotensi menyesatkan publik.
“Jika ditelusuri, pernyataan itu hanya bersumber dari spekulasi, bukan pernyataan resmi institusi penegak hukum,” ujar Johanes.
Isu Tak Berdasar, Dinilai Mengganggu Proses Hukum
Johanes mencurigai bahwa isu penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan punya niat buruk.
Ia menduga, hal ini dilakukan untuk mengganggu proses hukum perdata yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat ini, Dahlan Iskan tengah menjalani dua proses hukum yang sah, yaitu gugatan perdata dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan.
“Upaya menyebarkan isu ini kami pandang sebagai bentuk tekanan kepada proses hukum yang sedang berjalan, dan bertujuan menyudutkan posisi klien kami secara tidak sah,” ujar Johanes.
Dahlan Iskan Diperiksa sebagai Saksi, Bukan Tersangka
Dalam klarifikasi lebih lanjut, Johanes menyatakan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap Dahlan Iskan sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai pihak terlapor.
Bahkan, proses pemeriksaan itu telah ditangguhkan oleh penyidik karena mempertimbangkan bahwa perkara perdata masih berlangsung di pengadilan.
“Ini sudah sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam hukum acara. Tidak bisa satu perkara diproses secara pidana saat sengketa perdata yang sama sedang berjalan,” terang Johanes.