Tuduhan Tersangka Disebut Fitnah dan Upaya Pembunuhan Karakter
Kuasa hukum Dahlan Iskan dengan tegas menyebut bahwa informasi yang menyatakan kliennya sebagai tersangka merupakan fitnah dan bentuk pembunuhan karakter.
“Pemberitaan ini sangat tendensius. Kami memandang ini sebagai penggiringan opini publik secara keji,” kata Johanes. “Ini adalah bentuk character assassination terhadap klien kami.”
Harapan pada Profesionalisme Polda Jatim
Meski diterpa isu yang cukup serius, pihak Dahlan Iskan masih menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum. Johanes menyatakan keyakinannya bahwa Polda Jawa Timur akan tetap bersikap profesional, proporsional, dan presisi, sesuai semangat penegakan hukum yang adil.
“Kami yakin penyidik tidak akan membiarkan proses hukum ini dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi ini,” ujarnya menambahkan.
Klarifikasi Lengkap Pihak Kuasa Hukum Dahlan Iskan:
-
Tidak ada pemberitahuan resmi dari Polda Jatim soal status tersangka.
-
Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jatim yang membenarkan kabar tersebut.
-
Isu ini dinilai berasal dari pihak tak bertanggung jawab yang ingin mengganggu proses hukum perdata dan PKPU yang sedang berjalan.
-
Dahlan Iskan bukan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut.
-
Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan karena proses perdata.
-
Kabar ini disebut fitnah dan pembunuhan karakter terhadap klien mereka.
-
Pihak kuasa hukum tetap percaya penegak hukum akan bertindak profesional dan objektif.
ati-Hati Terhadap Disinformasi
Johanes berharap, dengan klarifikasi ini, tidak ada lagi pihak yang menyebarkan informasi keliru yang bisa merugikan nama baik Dahlan Iskan. Ia pun mengimbau media dan publik agar berhati-hati dalam menerima informasi yang belum terverifikasi secara hukum.
“Kami harap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan menempuh jalur hukum apabila fitnah ini terus berlanjut,” pungkasnya.