IKNPOS.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid angkat bicara terkait kabar pemerintah akan membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.
Meutya Hafid membantah dengan tegas adanya wacana itu. Dia menyebut bahwa kabar itu merupakan informasi menyesatkan
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid di Jakarta Jumat 18 Juli 2025.
Menkomdigi menjelaskan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah Kementerian Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan, di antaranya dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Namun demikian, Meutya Hafid menekankan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tegasnya.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital tetap fokus pada agenda prioritas nasional, antara lain perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.
Sebelumnya, kabar yang beredar bahwa Pemerintah Indonesia tengah menggulirkan wacana baru terkait pembatasan layanan panggilan suara dan video melalui aplikasi Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp, Skype, Instagram, Zoom, hingga Google Meet.
Kebijakan ini sedang dalam tahap awal pembahasan, dan muncul sebagai respons atas persoalan ketimpangan kontribusi dalam pembangunan infrastruktur digital.