IKN Pos
Minggu, Juli 20, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Tekno

Komdigi Minta Maaf dan Bantah Mau Batasi Panggilan WhatsApp

by Afdal Namakule
09:24 Juli 19, 2025
in Tekno
A A
Komdigi Minta Maaf dan Bantah Mau Batasi Panggilan WhatsApp

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

Sebagai gambaran, VoIP merupakan teknologi yang memungkinkan komunikasi suara maupun video dilakukan lewat jaringan internet. Sistem ini bekerja dengan cara mengonversi suara menjadi sinyal digital, sehingga bisa dimanfaatkan dalam berbagai aplikasi populer saat ini.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terdapat ketidakseimbangan antara perusahaan penyedia jaringan internet seperti operator seluler, dan penyedia layanan over the top (OTT) seperti WhatsApp dan sejenisnya.

Operator seluler mengeluarkan investasi besar untuk membangun jaringan ke berbagai wilayah di Indonesia, sementara layanan OTT memanfaatkan infrastruktur itu tanpa memberikan kontribusi terhadap pengembangannya.

“Tujuannya (diregulasi panggilan WhatsApp dan lainnya) agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan nggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler,” ujar Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan di Jakarta, Kamis 16 Juli 2025.

Sebagai perbandingan, Denny menyoroti kebijakan serupa yang diterapkan di Uni Emirat Arab. Di negara tersebut, fitur panggilan suara dan video melalui aplikasi seperti WhatsApp memang dibatasi. Meski begitu, layanan pesan teks tetap diizinkan dan bisa digunakan secara normal oleh masyarakat.

Jika nantinya skema pembatasan seperti di Uni Emirat Arab tidak memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia, maka pemerintah mempertimbangkan pendekatan lain, yakni dengan mewajibkan standar Quality of Service (QoS). Hal ini karena selama ini kualitas panggilan via VoIP dinilai belum memadai dan tidak memenuhi standar layanan yang ideal.

Namun, Denny menekankan bahwa wacana pengaturan panggilan VoIP ini masih jauh dari final. Pemerintah masih dalam tahap diskusi dan belum ada keputusan resmi yang diambil. Pembahasan akan melibatkan berbagai pihak agar nantinya kebijakan yang disusun tetap bisa mengakomodasi kepentingan pengguna sekaligus mendorong pemerataan kontribusi dalam pembangunan infrastruktur digital nasional.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: aturan VoIP Indonesialayanan OTTpanggilan VoIPpembatasan VoIPregulasi WhatsAppWhatsApp dibatasi

Afdal Namakule

Next Post

Nintendo Switch Online Playtest 2025 Dibuka: Cobain Game dan Fitur Baru sebelum Rilis

Rekomendasi Aplikasi Legal Pengganti YouTube untuk Menonton Video Tanpa Iklan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Hyundai IONIQ 6 N Resmi Rilis Sedan Listrik dengan Tenaga Buas, Ini Detail Spesifikasinya

00:00 Juli 20, 2025

Perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Jakarta, Gibran: IKN Masih Fokus Pembangunan

23:50 Juli 19, 2025

Top Speed Motor Matic Tiba-tiba Loyo? Waspadai Kerusakan di Rumah Roller

23:42 Juli 19, 2025

Anggaran Proyek Pembangunan Legislatif-Yudikatif IKN Rp20 Triliun Disetujui Kemenkeu

23:30 Juli 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version