IKNPOS.ID – Untuk mendukung pembangunan sistem pertahanan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melakukan sinergi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
Upaya mensinergikan langkah lintas sektor dalam pembangunan sistem pertahanan IKN yang adaptif dan berkelanjutan dilakukan dalam Rapat Koordinasi Identifikasi Program dan Permasalahan Pembangunan Sistem Pertahanan IKN.
Menurut Asisten Deputi Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan, Laksma TNI Rudi Haryanto yang mewakili Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa, sistem pertahanan negara merupakan elemen fundamental dalam mendukung operasional IKN sebagai pusat pemerintahan baru.
“Kemenko Polkam berperan menyatukan arah, memperkuat koordinasi, serta memastikan seluruh program pembangunan sistem pertahanan di IKN berjalan sesuai dengan tahapan dan prioritas kebijakan Presiden,” ungkapnya saat membuka rapat yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Senin, 7 Juli 2025.
Rapat ini juga bertujuan mengidentifikasi serta menyinkronkan program pembangunan sistem pertahanan IKN untuk tahun 2025 hingga 2029, termasuk menyoroti berbagai permasalahan lintas sektor yang menghambat pelaksanaannya.
Direktur Hankam Bappenas dalam paparannya menyampaikan bahwa pembangunan IKN telah ditetapkan sebagai prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029 dan termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Dalam konteks ini, Otorita IKN dan Kementerian PUPR berperan sebagai pengampu utama.
Sementara itu, perwakilan Mabes TNI, Paban I Jakrenstra Srenum Panglima TNI, memaparkan rencana pengembangan kekuatan TNI di aspek pertahanan darat, laut, dan udara.
Namun, beberapa kendala seperti kebutuhan lahan untuk pembangunan Pangkalan Udara (Lanud) IKN dan ruang penggelaran satuan rudal masih menjadi tantangan utama.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN juga menyampaikan bahwa kebutuhan pertahanan telah diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2022. Tercatat, alokasi ruang seluas 3.930,64 hektare telah disiapkan untuk kegiatan hankam di 9 Wilayah Perencanaan.