Home News Eks Marinir Gabung Tentara Rusia, DPR: Langgar UU, Tak Wajib Dilindungi Negara
News

Eks Marinir Gabung Tentara Rusia, DPR: Langgar UU, Tak Wajib Dilindungi Negara

Share
Satria Arta gabung tentara Rusia
DPR menilai eks Marinir Satria Arta melanggar UU Kewarganegaraan karena bergabung dengan militer Rusia tanpa izin. Jika status WNI dicabut, pemerintah tak wajib beri perlindungan.
Share

“Pemerintah harus memverifikasi, apakah proses administratif kehilangan status WNI atas nama Satria sudah dilakukan atau belum,” pungkasnya.

Satria Arta sebelumnya mengunggah video di akun TikTok @zstorm689, berisi permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming, dan Menlu Sugiono.

“Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ucap Satria dalam video tersebut.

Meski mengaku tidak mengetahui konsekuensi hukumnya, DPR menegaskan bahwa ketidaktahuan tidak menghapus tanggung jawab hukum.(Fajar Ilman/Disway.id)

 

Share