IKN Pos
Minggu, Oktober 26, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Eks Marinir Gabung Tentara Rusia, DPR: Langgar UU, Tak Wajib Dilindungi Negara

Lina by Lina
20:50 Juli 22, 2025
in News
A A
Satria Arta gabung tentara Rusia

DPR menilai eks Marinir Satria Arta melanggar UU Kewarganegaraan karena bergabung dengan militer Rusia tanpa izin. Jika status WNI dicabut, pemerintah tak wajib beri perlindungan.

Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID – Permohonan eks Marinir Satria Arta Kumbara kepada Presiden Prabowo Subianto agar bisa kembali menjadi WNI mendapat sorotan tajam.

Setelah diketahui pernah bergabung sebagai tentara bayaran Rusia tanpa izin negara, sejumlah anggota Komisi I DPR RI menyebut bahwa tindakan Satria berpotensi melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan. Sehingga,  negara tidak wajib memberikan perlindungan hukum maupun diplomatik.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Laksono, menegaskan bahwa keterlibatan WNI dalam dinas militer asing tanpa restu Presiden dapat menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan.

Related Post

Peringati Bulan Inklusi Keuangan, FinExpo 2025 Digelar di IKN

Peringati Bulan Inklusi Keuangan, FinExpo 2025 Digelar di IKN

00:58 Oktober 26, 2025
NusaPadu, Pendekatan Baru untuk Mengintegrasikan Arah Kebijakan IKN

NusaPadu, Pendekatan Baru untuk Mengintegrasikan Arah Kebijakan IKN

00:52 Oktober 26, 2025
Gerakan Pemuda Asli Kalimantan Dukung Penuh Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Gerakan Pemuda Asli Kalimantan Dukung Penuh Pembangunan Ibu Kota Nusantara

17:37 Oktober 24, 2025
IATPI Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Warga Lewat Benyamin S Award 2025

IATPI Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Warga Lewat Benyamin S Award 2025

16:03 Oktober 24, 2025

“Isu ini tidak bisa ditangani sembarangan. Mengacu pada UU No. 12 Tahun 2006, jika WNI bergabung secara aktif dengan militer asing tanpa izin Presiden, status kewarganegaraannya dapat dicabut,” tegas Dave, Selasa 22 Juli 2025.

Dave menyatakan bahwa pemerintah perlu mengecek legalitas status kewarganegaraan Satria secara administratif. Evaluasi terhadap kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi syarat penting sebelum mempertimbangkan proses pemulangan.

“Komisi I DPR menegaskan, kesetiaan terhadap NKRI adalah indikator utama dalam proses ini,” tambahnya.

DPR pun mendorong kolaborasi antar instansi, mulai dari Kemenkumham, Kemenlu, hingga Mabes TNI, untuk menentukan langkah hukum dan administrasi yang tepat.

“Kedaulatan negara dan keadilan publik harus jadi pertimbangan utama, di samping tetap menjunjung prinsip due process dalam hukum,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin,  menegaskan  jika status kewarganegaraan Satria telah dicabut, maka pemerintah tidak berkewajiban memberi perlindungan.

“Jika telah dinyatakan bukan WNI, tidak ada dasar hukum bagi pemerintah untuk memberi perlindungan diplomatik,” jelas Hasanuddin.

Ia merujuk pada Pasal 23 huruf d UU No. 12/2006 yang menyatakan bahwa warga negara kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin. Peraturan serupa juga tertuang dalam PP No. 21 Tahun 2022 Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 32, yang mewajibkan adanya laporan dari instansi terkait ke Kemenkumham untuk memproses pencabutan status kewarganegaraan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: apakah warga negara kehilangan status jika gabung militer asingdiswayDPRDPR tidak wajib lindungihukumkehilangan status WNIkeputusan hukum bagi WNI yang jadi tentara bayarankewarganegaraanmarinirmiliter asingperlindungan hukum eks WNI setelah status dicabutpolitik nasionalPrabowosatria artaSatria Arta gabung tentara Rusiasikap DPR terhadap WNI yang masuk tentara asingtentara asing tanpa izin PresidenUU Kewarganegaraan
Lina

Lina

Related Posts

Peringati Bulan Inklusi Keuangan, FinExpo 2025 Digelar di IKN
News

Peringati Bulan Inklusi Keuangan, FinExpo 2025 Digelar di IKN

by Esnoe Wardhana
00:58 Oktober 26, 2025
NusaPadu, Pendekatan Baru untuk Mengintegrasikan Arah Kebijakan IKN
News

NusaPadu, Pendekatan Baru untuk Mengintegrasikan Arah Kebijakan IKN

by Esnoe Wardhana
00:52 Oktober 26, 2025
Gerakan Pemuda Asli Kalimantan Dukung Penuh Pembangunan Ibu Kota Nusantara
News

Gerakan Pemuda Asli Kalimantan Dukung Penuh Pembangunan Ibu Kota Nusantara

by Esnoe Wardhana
17:37 Oktober 24, 2025
Next Post
Komisi II DPR akan kaji usulan moratorium pembangunan IKN.

Soal Usulan Moratorium Pembangunan IKN, Komisi II DPR Akan Lakukan Kajian

Timnas U-23 lolos ke semifinal ASEAN U-23 Championship 2025.

Gerald Vanenburg Puas dengan Performa Timnas U-23 di Fase Grup

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
BNI

Sinergi BNI dan Anak Usaha Perkuat Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo 2025

10:10 Oktober 26, 2025
Peringati Bulan Inklusi Keuangan, FinExpo 2025 Digelar di IKN

Peringati Bulan Inklusi Keuangan, FinExpo 2025 Digelar di IKN

00:58 Oktober 26, 2025
Pertamina Group Raih Apresiasi Pemerintah melalui Penghargaan Soebroto 2025

Pertamina Group Raih Apresiasi Pemerintah melalui Penghargaan Soebroto 2025

14:40 Oktober 25, 2025
NusaPadu, Pendekatan Baru untuk Mengintegrasikan Arah Kebijakan IKN

NusaPadu, Pendekatan Baru untuk Mengintegrasikan Arah Kebijakan IKN

00:52 Oktober 26, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID