Home News Eks Marinir Gabung Tentara Rusia, DPR: Langgar UU, Tak Wajib Dilindungi Negara
News

Eks Marinir Gabung Tentara Rusia, DPR: Langgar UU, Tak Wajib Dilindungi Negara

Share
Satria Arta gabung tentara Rusia
DPR menilai eks Marinir Satria Arta melanggar UU Kewarganegaraan karena bergabung dengan militer Rusia tanpa izin. Jika status WNI dicabut, pemerintah tak wajib beri perlindungan.
Share

IKNPOS.ID – Permohonan eks Marinir Satria Arta Kumbara kepada Presiden Prabowo Subianto agar bisa kembali menjadi WNI mendapat sorotan tajam.

Setelah diketahui pernah bergabung sebagai tentara bayaran Rusia tanpa izin negara, sejumlah anggota Komisi I DPR RI menyebut bahwa tindakan Satria berpotensi melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan. Sehingga,  negara tidak wajib memberikan perlindungan hukum maupun diplomatik.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Laksono, menegaskan bahwa keterlibatan WNI dalam dinas militer asing tanpa restu Presiden dapat menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan.

“Isu ini tidak bisa ditangani sembarangan. Mengacu pada UU No. 12 Tahun 2006, jika WNI bergabung secara aktif dengan militer asing tanpa izin Presiden, status kewarganegaraannya dapat dicabut,” tegas Dave, Selasa 22 Juli 2025.

Dave menyatakan bahwa pemerintah perlu mengecek legalitas status kewarganegaraan Satria secara administratif. Evaluasi terhadap kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi syarat penting sebelum mempertimbangkan proses pemulangan.

“Komisi I DPR menegaskan, kesetiaan terhadap NKRI adalah indikator utama dalam proses ini,” tambahnya.

DPR pun mendorong kolaborasi antar instansi, mulai dari Kemenkumham, Kemenlu, hingga Mabes TNI, untuk menentukan langkah hukum dan administrasi yang tepat.

“Kedaulatan negara dan keadilan publik harus jadi pertimbangan utama, di samping tetap menjunjung prinsip due process dalam hukum,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin,  menegaskan  jika status kewarganegaraan Satria telah dicabut, maka pemerintah tidak berkewajiban memberi perlindungan.

“Jika telah dinyatakan bukan WNI, tidak ada dasar hukum bagi pemerintah untuk memberi perlindungan diplomatik,” jelas Hasanuddin.

Ia merujuk pada Pasal 23 huruf d UU No. 12/2006 yang menyatakan bahwa warga negara kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin. Peraturan serupa juga tertuang dalam PP No. 21 Tahun 2022 Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 32, yang mewajibkan adanya laporan dari instansi terkait ke Kemenkumham untuk memproses pencabutan status kewarganegaraan.

Share
Related Articles
DANA Bansos
News

Jelang Lebaran, Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan untuk 35,04 Juta Warga Miskin

Pemerintah menyiapkan program bantuan pangan bagi 35,04 juta masyarakat kurang mampu menjelang...

News

Selamat Datang di Pusat Pemerintahan Baru IKN: Fasilitas Lengkap Sambut ASN Telah Tersedia

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kian memasuki...

Mudik Gratis Lebaran
News

Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! Kemenhub Rilis Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis & Diskon Tiket

IKNPOS.ID - Kabar gembira buat kamu yang sudah punya rencana pulang kampung!...

News

OJK Naikkan Free Float Jadi 15 Persen, KSEI Gerak Cepat Klasifikasi 35 Ribu SID Investor

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengambil langkah konkret untuk mendukung delapan...