IKNPOS.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam pledoinya, Hasto menyatakan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk ketidakadilan.
“Majelis Hakim Yang Mulia, tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta sungguh terasa tidak adil,” ucap Hasto dalam persidangan, Kamis 10 Juli 2025.
Hasto menilai proses hukum yang dijalaninya dipengaruhi campur tangan kekuasaan, yang menurutnya menjadikan hukum sebagai alat penjajahan baru. Ia juga mempertanyakan logika tuntutan JPU yang menurutnya lebih berat dibanding pokok perkara dugaan suap yang disebut tidak cukup bukti dalam persidangan.
“Bagaimana mungkin untuk dugaan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya lebih besar daripada pokok perkara penyuapan yang bahkan tidak ditemukan cukup alat bukti?” ujarnya.
Melalui pledoinya, Hasto memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan memulihkan nama baik serta hak-haknya sebagai warga negara.
“Saya memohon dibebaskan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, serta dikembalikan nama baik dan harkat martabat saya,” tambah Hasto.
Sebelumnya, Jaksa KPK menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghalangi proses penyidikan dan turut terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK menyebut hal-hal yang memberatkan, antara lain Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah sikap sopan dalam persidangan, adanya tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.