Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menolak seluruh tuduhan jaksa. Ia menilai tuntutan tersebut tidak logis dan tidak didasarkan pada fakta persidangan.
“Tuntutan jaksa hanya mengulang cerita yang dikonstruksi oleh penyidik sejak awal, tanpa didukung bukti yang teruji di persidangan,” tegas Ronny.
Ronny menuding proses penyidikan terhadap kliennya telah melanggar asas due process of law, dan menyebut persidangan tersebut sarat muatan politik.
“Ini bukan peradilan korupsi, tapi peradilan pesanan politik,” katanya.
Usai sidang, Hasto menunjukkan semangat juang dengan mengepalkan tangan dan meneriakkan kata “Merdeka!” sebagai bentuk penegasan sikapnya di hadapan publik dan para pendukungnya.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa menilai Hasto memberikan suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui skema PAW.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik mengingat posisi Hasto sebagai salah satu elite utama di partai penguasa.(Ayu Novita/Disway.id)