“Sementara sibutramin dapat memicu gangguan kardiovaskular serius, seperti tekanan darah tinggi dan detak jantung tidak teratur,” sambungnya.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa izin edar produk obat tradisional sebelum membeli dan mengonsumsinya.
““Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Jangan mudah tergiur oleh janji khasiat instan atau promosi yang menyesatkan. Kesehatan adalah aset paling berharga. Mari kita lindungi diri dan keluarga dengan hanya mengonsumsi produk yang legal, aman, dan berkualitas,” ujar dr. Taruna.
BPOM akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas produsen maupun distributor yang melanggar ketentuan dengan mencampurkan BKO ke dalam obat tradisional.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran produk kesehatan ilegal yang dapat membahayakan jiwa.
Produk-produk obat tradisional berbahaya itu di antaranya:
1. Bubalus, nomor izin edarnya sudah dibatalkan. Disebutkan, produk ini mengandung nortadalafil.
2. Linzi Don Mai Dan yang mengandung klorfeniramin maleat. Keterangannya, produk ini diedarkan secara ilegal.
3. Sultan, dijual secara ilegal serta mencantumkan nomor izin edar fiktif. Produk ini mengandung deksametason dan parasetamol.
4. Raja Hahanam yang mengandung deksametason dan parasetamol. Produk ini ilegal, menggunakan nomor izin edar fiktif.
Lainnya adalah Kapsul tradisional Spontan, Daun Mujarab, Pusaka Dayak X-tra Strong, New Gali-gali, New Urat Kuda Formula Plus, Sari Daun Kelor, Slim Ty, Kopi Cleng, Kopi Arab Platinum, Madu Kuat, dan Surya Sehat Jawa Dwipa 2.