Home Tekno BOOM! UU Kripto Resmi Disahkan, Sistem Keuangan Global Resmi Berlaku!
Tekno

BOOM! UU Kripto Resmi Disahkan, Sistem Keuangan Global Resmi Berlaku!

Share
2 Kripto ‘Pembunuh’ Bitcoin
2 Kripto ‘Pembunuh’ Bitcoin
Share

IKNPOS.ID – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali membuat gebrakan besar. Pada 18 Juli 2025, Trump resmi menandatangani Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins (Genius) Act menjadi undang-undang.

Langkah ini disebut sebagai tonggak sejarah dalam pengaturan aset kripto, khususnya stablecoin, di Negeri Paman Sam.

Regulasi ini bukan hanya mengejutkan para pelaku pasar digital, tapi juga menyulut antusiasme sekaligus perdebatan hangat di kalangan investor, bank, dan komunitas blockchain global. Apa sebenarnya isi dan dampak dari Genius Act ini?

Apa Itu Genius Act?

Dikutip dari GOBankingRates, Genius Act adalah regulasi federal pertama yang secara komprehensif mengatur stablecoin, yaitu aset kripto yang nilainya dipatok ke aset stabil seperti dolar AS, emas, atau komoditas lain.

Menurut Rob Nolan, mitra di firma hukum Duane Morris, Genius Act adalah “langkah awal konkret” pemerintah AS untuk memberikan kepastian hukum di tengah pesatnya perkembangan industri kripto.

Melalui undang-undang ini:

  • Penerbit stablecoin wajib tunduk pada pengawasan federal.
  • Harus memiliki cadangan likuid setara dengan stablecoin yang diterbitkan.
  • Wajib laporan rutin dan transparan agar publik bisa mengaudit dana yang dikelola.

Regulasi ini menciptakan sistem pengawasan gabungan antara regulator federal dan negara bagian, demi menjaga transparansi dan stabilitas pasar.

Dampak Langsung: Kapitalisasi Stablecoin Melonjak US$4 Miliar!

Tak butuh waktu lama, pasar kripto langsung bereaksi positif. Dalam hitungan hari setelah Genius Act disahkan, kapitalisasi pasar stablecoin dilaporkan melonjak hingga 4 miliar dolar AS, menurut laporan dari AInvest.

Investor merespons regulasi ini sebagai bentuk legitimasi resmi dari pemerintah terhadap stablecoin, yang selama ini dipandang abu-abu secara hukum.

Ini sekaligus membuka jalan bagi arus modal besar masuk ke pasar kripto, dengan dasar hukum yang lebih solid.

Bank Raksasa Siap Nyemplung ke Stablecoin

Tiga bank besar AS, yaitu Bank of America, JPMorgan, dan Citigroup, dilaporkan sudah menyatakan ketertarikannya untuk:

  • Meluncurkan stablecoin mereka sendiri,
  • Atau berinvestasi dalam proyek stablecoin yang patuh regulasi.

Menurut Fidelity, adopsi stablecoin bisa melonjak tajam dalam beberapa tahun ke depan. Jaringan blockchain yang menopang transaksi stablecoin juga akan ikut berkembang, memperkuat infrastruktur kripto secara keseluruhan.

Tidak Semua Setuju: Desentralisasi Dipertaruhkan?

Meski tampak menjanjikan, Genius Act tidak luput dari kritik. Beberapa pengamat mengkhawatirkan bahwa regulasi ini justru:

Share
Related Articles
Tekno

Layak Ditunggu! Oppo A6s Akan Rilis di Indonesia, Punya Fitur Fotografi dalam Air

IKNPOS.ID - Oppo Indonesia akan meluncurkan Oppo A6s di Tanah Air pada...

Tekno

Keren! Galaxy S26+ Dilengkapi Tiga Fitur Baru Pendukung Foto dan Video

IKNPOS.ID - Samsung resmi memperkenalkan lini Galaxy S26 yang mencakup Galaxy S26,...

Tekno

Netflix Mundur, Warner Bros Disikat Paramount Rp520 Triliun

IKNPOS.ID - Perang akuisisi antara raksasa streaming Netflix dan studio legendaris Paramount...

Tekno

Amazfit T-Rex Ultra 2 Resmi Meluncur di Indonesia, Jam Tangan ‘Monster’ untuk Petualang Ekstrem

IKNPOS.ID - Produsen perangkat wearable Amazfit resmi memperkenalkan T-Rex Ultra 2 ke...