IKNPOS.ID – Bentuk pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) tengah dirancang untuk menaungi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebanyak tujuh kecamatan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) direncanakan masuk dalam cakupan Daerah Khusus IKN yang luasnya mencapai 252.000 hektare, atau empat kali luas DKI Jakarta.
Namun, Otorita IKN belum membeberkan kecamatan mana saja yang bakal masuk dalam Pemdasus IKN.
Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena, saat ini ada 32 kelurahan dan 22 desa di 7 kecamatan yang kemungkinan akan masuk dalam pemerintahan daerah khusus IKN.
Thomas mengaku, pemerintah tengah memfinalisasi bentuk pemerintahan baru tanpa struktur kota dan kabupaten.
Wilayah ini akan langsung dipimpin Kepala Otorita setingkat gubernur, tanpa DPRD, sesuai dengan rencana yang telah dikaji sejak era Presiden Joko Widodo dan akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Rencananya kita hapus kota dan kabupaten. Biarlah Presiden menunjuk Kepala Otorita sebagai pemimpin tertinggi setingkat gubernur. Nanti kita atur bagaimana desa-desa dikelola. Ini sedang kita konsep dan fasilitasi,” ujar Thomas, Jumat, 6 Juni 2025.
Thomas menambahkan, sistem pemerintahan di IKN akan berbeda dari provinsi lainnya. Salah satu alasannya adalah efisiensi anggaran dan percepatan kerja, yang selama ini terkendala oleh struktur pemerintahan yang berlapis.
Ia juga menegaskan bahwa Otorita IKN kini memiliki wewenang penuh sebagai satuan pemerintahan setingkat provinsi dan berkedudukan setara kementerian.
“Saya pribadi tidak setuju jika tetap ada struktur kota dan kabupaten. Itu hanya akan habiskan anggaran dan membuat kerja tidak cepat,” tegasnya.
Dalam proses penyusunan Pemdasus ini, OIKN bekerja sama dengan tim ahli dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Udayana.
Pemerintah menargetkan sistem pemerintahan daerah khusus ini bisa berlaku penuh pada 2028, bersamaan dengan perpindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.