Home News Transisi Kekuasaan di IKN: OIKN, DPRD dan Pemkab PPU, Siapa Berwenang?
NewsPemerintahan

Transisi Kekuasaan di IKN: OIKN, DPRD dan Pemkab PPU, Siapa Berwenang?

Share
Transisi Kekuasaan di IKN
Transisi Kekuasaan di IKN: OIKN, DPRD dan Pemkab PPU, Siapa Berwenang?--Humas OIKN
Share

Terutama dalam pengembangan sumber daya manusia. Sejak 2023, peningkatan kapasitas ASN dan rekrutmen baru terus dilakukan, dengan porsi besar berasal dari Kalimantan Timur. Langkah ini diharapkan menciptakan pemerintahan yang inklusif dan berdaya saing.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menambahkan tata kelola IKN bersifat hibrida, menggabungkan prinsip pemerintah daerah setingkat provinsi dengan kedudukan setara kementerian.

Ia menegaskan, hingga terbitnya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota, sebagian kewenangan masih dipegang pemerintah daerah dan kementerian terkait. Prinsip super lex specialis menjadi landasan hukum dalam mengatur peralihan ini.

Share
Related Articles
News

KAT Kawal Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon, Soroti Riwayat Lahan hingga Perkara Pidana

IKNPOS.ID - Rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah,...

News

Tolak Perkum untuk Jegal Gus Yusuf, Ini 7 Poin Sikap Aspirasi Muda Nahdliyin

JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...

air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...