Home News Transisi Kekuasaan di IKN: OIKN, DPRD dan Pemkab PPU, Siapa Berwenang?
NewsPemerintahan

Transisi Kekuasaan di IKN: OIKN, DPRD dan Pemkab PPU, Siapa Berwenang?

Share
Transisi Kekuasaan di IKN
Transisi Kekuasaan di IKN: OIKN, DPRD dan Pemkab PPU, Siapa Berwenang?--Humas OIKN
Share

Terutama dalam pengembangan sumber daya manusia. Sejak 2023, peningkatan kapasitas ASN dan rekrutmen baru terus dilakukan, dengan porsi besar berasal dari Kalimantan Timur. Langkah ini diharapkan menciptakan pemerintahan yang inklusif dan berdaya saing.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menambahkan tata kelola IKN bersifat hibrida, menggabungkan prinsip pemerintah daerah setingkat provinsi dengan kedudukan setara kementerian.

Ia menegaskan, hingga terbitnya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota, sebagian kewenangan masih dipegang pemerintah daerah dan kementerian terkait. Prinsip super lex specialis menjadi landasan hukum dalam mengatur peralihan ini.

Share