Home Tekno Rp800 Triliun Dana Gelap Mengalir Lewat Kripto, GAFI Peringatkan Dunia Termasuk Indonesia!
Tekno

Rp800 Triliun Dana Gelap Mengalir Lewat Kripto, GAFI Peringatkan Dunia Termasuk Indonesia!

Share
Share

Bybit mengonfirmasi bahwa sebagian besar aset yang dicuri berbentuk stablecoin dan Ethereum, yang kemudian dilacak mengalir ke beberapa platform DeFi anonim serta mixer kripto seperti Tornado Cash.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai otoritas keuangan internasional yang menilai bahwa mekanisme perlindungan konsumen dan pengawasan transaksi digital masih jauh dari ideal, terutama dalam ekosistem kripto yang berkembang pesat tanpa regulasi yang seragam.

FATF Desak Negara Anggota Percepat Implementasi Regulasi Kripto

Melalui laporan tersebut, GAFI mendesak lebih dari 200 negara dan yurisdiksi anggota untuk:

Mempercepat penerapan “Travel Rule”, yakni regulasi yang mewajibkan penyedia jasa aset virtual (VASP) untuk mengidentifikasi pengirim dan penerima dalam setiap transaksi.

Mengawasi dengan ketat penggunaan dompet digital anonim dan platform peer-to-peer.

Meningkatkan kerja sama internasional dalam menelusuri dan membekukan dana hasil kejahatan yang dikonversi ke aset kripto.

GAFI juga menilai bahwa banyak negara belum menerapkan standar minimal pengawasan yang direkomendasikan, termasuk pemantauan aktivitas exchange lokal, audit VASP, dan sistem pelaporan transaksi mencurigakan.

Posisi Indonesia dalam Regulasi Aset Digital

Indonesia sendiri telah melakukan beberapa langkah awal dalam mengatur perdagangan aset digital. Melalui Bappebti, pemerintah mengatur perdagangan kripto sebagai komoditas digital, bukan alat pembayaran.

Namun, pengawasan terhadap transaksi lintas batas, dompet non-custodial, dan penggunaan stablecoin masih menjadi tantangan besar. Apalagi, hingga kini belum semua exchange lokal menerapkan sistem pelaporan transaksi mencurigakan (STR) yang terintegrasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dunia Tak Bisa Lagi Abaikan Risiko Kripto

Seruan GAFI ini menegaskan bahwa meski aset digital menawarkan inovasi luar biasa, tetap ada risiko besar yang perlu diawasi secara serius. Tanpa kerangka hukum dan pengawasan global yang kuat, kripto bisa berubah menjadi alat utama kejahatan lintas negara, pendanaan ekstremisme, dan destabilitas sistem keuangan.

Share
Related Articles
Tekno

Jelang Rilis, Oppo Ungkap Tiga Warna Watch X3 Mini

IKNPOS.ID - Oppo resmi memperkenalkan tiga pilihan warna untuk smartwatch terbarunya, Oppo...

Tekno

Intip Spesifikasi dan Harga Galaxy A57 serta A37 yang Baru Dirilis

IKNPOS.ID - Samsung Electronics kembali memperkuat lini ponsel kelas menengahnya dengan menghadirkan...

Tekno

Samsung Rilis Dua Ponsel Anyar Seri A: Galaxy A57 dan Galaxy A37

IKNPOS.ID - Samsung resmi meluncurkan dua ponsel terbaru dari lini Galaxy A,...