IKN Pos
Senin, Juni 23, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Pemkab PPU Wajibkan Anak Usia Sekolah di Serambi IKN Masuk PAUD Sebelum SD

by Esnoe Wardhana
20:46 Juni 22, 2025
in Borneo
A A
Pemkab PPU Diminta Deteksi Kemungkinan Anak Putus Sekolah di Wilayah Penajam

IKNPOS.ID – Anak usia sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kalim), diwajibkan mengikuti Pendidikan di level Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk dapat melanjutkan ke tingkat Sekolah Dasar (SD).

“Pemkab berencana terapkan sistem pendidikan 13 tahun mulai tahun ajaran 2025/2026,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (DisDikpora) Kabupaten PPU, Andi Singkerru, Minggu, 22 Juni 2025.

Menurut Andi, kebijakan proses pembelajaran dari jenjang PAUD dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di serambi Ibu Kota Nusantara (IKN), karena mental anak-anak generasi penerus bangsa telah terbentuk sejak dini.

Ia juga menjelaskan, kebijakan wajib belajar selama 13 tahun tersebut diharapkan efektif dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berkualitas, dan berdaya saing.

Instruksi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan anak yang memasuki masa sekolah mengikuti proses pembelajaran dari tingkat PAUD, kemudian jenjang pendidikan selanjutnya hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Andi mengatakan, sistem belajar 13 tahun bukan jumlah kelas ditambah hingga kelas 13, tetapi masa pendidikan ditambah mulai dari tingkat PAUD karena kebanyakan langsung memulai pembelajaran di SD tanpa ikut PAUD.

Dengan peserta didik PAUD anak usia dini, kata dia, tenaga pendidik atau guru perlu menyesuaikan usaha peserta didik dengan menerapkan metode pembelajaran yang menyenangkan.

Metode pembelajaran yang disampaikan tidak terkesan keras dan menuntut anak-anak untuk langsung memahami materi yang berat, lanjut dia, karena dapat mempengaruhi minat belajar, kenyamanan psikologis, dan lainnya terhadap anak usia dini.

“Sistem pembelajaran di tingkat PAUD harus menyesuaikan dengan tahap perkembangan usia anak-anak. Pemkab PPU terus melakukan upaya meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan melalui sejumlah program yang dirancang,” lanjutnya.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKabupaten Penajam Paser UtaraKalimantan TimurKaltimOIKNOtorita IKNPAUDPenajam Paser UtaraPendidikan anak usia diniSDSekolah DasarSerambi IKN

Esnoe Wardhana

Next Post

Melihat Sleeper Bus Skylander PO Maju Terus, Siap Temani Liburan di Kalimantan Barat

Kaltim Usulkan Jalur Baru Lewat Kutai Barat untuk Masuk ke IKN

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Kripto Teratas yang Perlu Diperhatikan Pekan Ini: Axelar, Pi Network, dan Solana

23:50 Juni 22, 2025

Pi Network Bagikan Petunjuk untuk Pengungkapan Besar di Pi2Day

23:31 Juni 22, 2025

Wilayah Kecamatan Samboja Resmi Masuk Delineasi Ibu Kota Nusantara

23:09 Juni 22, 2025

Ditopang IKN, Ekonomi Penajam Tumbuh 23,96 Persen di Triwulan I

22:58 Juni 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version