IKNPOS.ID – Anak usia sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kalim), diwajibkan mengikuti Pendidikan di level Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk dapat melanjutkan ke tingkat Sekolah Dasar (SD).
“Pemkab berencana terapkan sistem pendidikan 13 tahun mulai tahun ajaran 2025/2026,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (DisDikpora) Kabupaten PPU, Andi Singkerru, Minggu, 22 Juni 2025.
Menurut Andi, kebijakan proses pembelajaran dari jenjang PAUD dapat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di serambi Ibu Kota Nusantara (IKN), karena mental anak-anak generasi penerus bangsa telah terbentuk sejak dini.
Ia juga menjelaskan, kebijakan wajib belajar selama 13 tahun tersebut diharapkan efektif dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berkualitas, dan berdaya saing.
Instruksi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan anak yang memasuki masa sekolah mengikuti proses pembelajaran dari tingkat PAUD, kemudian jenjang pendidikan selanjutnya hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Andi mengatakan, sistem belajar 13 tahun bukan jumlah kelas ditambah hingga kelas 13, tetapi masa pendidikan ditambah mulai dari tingkat PAUD karena kebanyakan langsung memulai pembelajaran di SD tanpa ikut PAUD.
Dengan peserta didik PAUD anak usia dini, kata dia, tenaga pendidik atau guru perlu menyesuaikan usaha peserta didik dengan menerapkan metode pembelajaran yang menyenangkan.
Metode pembelajaran yang disampaikan tidak terkesan keras dan menuntut anak-anak untuk langsung memahami materi yang berat, lanjut dia, karena dapat mempengaruhi minat belajar, kenyamanan psikologis, dan lainnya terhadap anak usia dini.
“Sistem pembelajaran di tingkat PAUD harus menyesuaikan dengan tahap perkembangan usia anak-anak. Pemkab PPU terus melakukan upaya meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan melalui sejumlah program yang dirancang,” lanjutnya.