IKNPOS.ID – Pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini berlangsung dari Senin hingga Sabtu.
“Waktu pelayanan kepada masyarakat kini dibuka dari Senin hingga Sabtu,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten PPU, Ainie, Sabtu, 28 Juni 2025.
Menurutnya, perpanjangan waktu pelayanan itu tercantum dalam surat edaran (SE) bupati. Dalam SE tersebut tercantum, perangkat daerah bertugas memberikan pelayanan dukungan operasional atau pelayanan secara langsung kepada masyarakat diterapkan 6 hari kerja.
Tetapi, jumlah jam kerja pegawai pelayanan sama seperti ASN pada umumnya, yakni 37 jam 30 menit dalam satu pekan, dan ketentuan pengaturan jam kerja ditentukan melalui keputusan masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pelayanan seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), rumah sakit dan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, jelas dia, bakal tetap dibuka sampai hari Sabtu.
“Jadi kepala OPD diberikan wewenang untuk mengatur jam kerja di internal masing-masing,” katanya.
Berubahnya jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU diharapkan tidak mengurangi kinerja maupun produktivitas pegawai akan tetapi berjalan maksimal, khususnya pelayanan.
“Jam kerja yang baru diterapkan tidak mengalami perubahan yang signifikan, jadi diharapkan pelayanan harus tetap berjalan maksimal,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengubah jam kerja ASN melalui SE bupati yang diterbitkan sejak 17 Juni 2025, jumlah waktu kerja yang ditetapkan kini 37 jam 30 menit dalam satu pekan tidak termasuk jam istirahat.
“Jam kerja baru tidak berbeda dengan jam kerja ASN sebelumnya, hanya jam istirahat diperpendek yang awalnya 60 menit jadi 45 menit karena kepala daerah ingin jam kerja pada hari Jumat hanya sampai pukul tiga sore,” ujar Ainie.