IKNPOS.ID – Untuk membantu dan meringankan beban masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi lemah, Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menggratiskan layanan air bersih bagi 282 pelanggan R2 warga kurang mampu.
Layanan air bersih gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu akan dimulai pada Agustus 2025.
Selain warga kurang mampu, layanan gratis juga diberikan pada 133 rumah ibadah.
“Gratis layanan air bersih bagi rumah ibadah dan MBR ini untuk tagihan mulai Agustus sampai Desember 2025,” ujar Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten PPU, Abdul Rasyid, Sabtu, 28 Juni 2025.
“Tahap pertama sampai pemakaian Desember 2025 dan penagihan pada Januari 2026,” tambahnya.
Anggaran layanan air bersih gratis itu dibebankan kepada laba yang diperoleh Perumda Air Minum Danum Taka tahun 2024.
Menyesuaikan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten PPU menggratiskan biaya air bersih bagi rumah ibadah dengan pemakaian maksimal 50 kubik per bulan atau setara 50.000 liter selama satu bulan.
“Warga kurang mampu dibatasi pemakaian 10 kubik atau 10.000 liter air selama satu bulan,” jelasnya.
Menurut Abdul, skema layanan gratis air bersih tersebut, untuk rumah ibadah yang penggunaan sampai 50 kubik digratiskan dan apabila penggunaan cuma 20 kubik, sisanya akan disubsidi silang dengan yang menggunakan air bersih lebih dari 50 kubik.
“Kalau R2 pemakaian air bersih dibatasi 10 kubik dan jika melebihi, maka dianjurkan untuk membayar sendiri,” katanya lagi.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi pendaftar baru kategori R2.