IKN Pos
Kamis, Juni 5, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Pemkab PPU Fokus Bangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Serambi IKN

by Esnoe Wardhana
16:38 Juni 3, 2025
in Borneo
A A
DPRD Penajam Minta Perusahaan di Sekitar Wilayah IKN Bantu Kelola Sampah

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mengarahkan fokus pada pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Rencana ini muncul di tengah kebutuhan mendesak akan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern di Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Langkah ini diambil setelah opsi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten PPU baru dinyatakan tidak memungkinkan.

“TPST itu kan opsi terakhir kita, karena kita ini kan enggak bisa membangun TPA. Sehingga pemerintah pusat itu hanya bisa membangun TPST, harus ada proses pengelolaan. Kalau di IKN kan sudah ada,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Safwana, beberapa Waktu lalu.

Menurut Safwana, regulasi nasional kini memang lebih mendorong pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis pengurangan dan daur ulang, bukan lagi model pembuangan terbuka seperti TPA konvensional.

Dalam skema ini, TPST menjadi pusat aktivitas pemilahan, pengolahan organik, daur ulang anorganik, hingga pengolahan residu yang lebih ramah lingkungan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyatakan kesiapannya mendukung pembangunan TPST di daerah-daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk PPU.

Namun, daerah juga dituntut untuk memenuhi sejumlah syarat teknis, mulai dari kesiapan lahan, penyusunan Detail Engineering Design (DED), hingga kelengkapan dokumen pengajuan.

Safwana mengungkapkan bahwa keberadaan TPST nantinya tidak hanya akan berdampak pada efisiensi pengelolaan sampah, tetapi juga membuka peluang baru dalam pemberdayaan masyarakat lokal.

“Dampaknya itu untuk pengurangan sampah kita, pemberdayaan masyarakat kita karena di dalamnya ada produk-produk yang dihasilkan. Setelah itu nanti hasilnya bisa menjadi peluang investasi,” katanya.

Di dalam ekosistem TPST, limbah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik seperti plastik dan kertas dapat diproses untuk dijual kembali atau diolah lebih lanjut menjadi produk daur ulang.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKabupaten PenajamKalimantan TimurKaltimOIKNPenajam Paser UtaraPengolahan SampahSampah

Esnoe Wardhana

Next Post

Suzuki Fronx, SUV dengan Harga Paling Pas di Kantong!

Penuhi Aturan OJK, Spin Off BTN Syariah Segera Terwujud

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

BURUAN CEK! PIP 2025 untuk SD hingga SMA Cair, Ini Daftar Penerima, Jumlah Bantuan, dan Cara Mencairkannya!

12:34 Juni 5, 2025

Kontrak Perpetual $PI di CoinCatch: Peluang Besar atau Risiko Mengintai? Ini Analisis Lengkapnya!

12:08 Juni 5, 2025

Cristiano Ronaldo Pecahkan Kutukan 25 Tahun, Bawa Portugal Menang Dramatis Atas Jerman di Semifinal UEFA Nations League

12:01 Juni 5, 2025

Diskon Tarif Tol 20% WTR Berlaku di 5 Ruas, Catat Tanggalnya!

11:54 Juni 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version