IKN Pos
Minggu, Juni 8, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus di Ibu Kota Nusantara Mulai Dikaji

by Esnoe Wardhana
14:14 Juni 8, 2025
in News
A A
OIKN Terima Minat Investasi 42 Perusahaan dari Berbagai Sektor Strategis

IKNPOS.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menggantikan peran Jakarta sebagai ibu kota negara. Untuk itu, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mulai merancang bentuk pemerintahan daerah khusus untuk IKN.

Menurut Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena, struktur pemerintahan di IKN nantinya akan berbeda dengan provinsi lain di Indonesia.

Di IKN tidak ada gubernur atau DPRD. IKN akan dipimpin langsung oleh Kepala Otorita setingkat menteri yang ditunjuk Presiden.

“Saat ini kami sedang mengkaji bentuk pemerintahan yang paling efektif untuk IKN, dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Udayana,” ujar Thomas, Jumat, 6 Juni 2025.

Thomas mengaku salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah menghapus struktur kota dan kabupaten, dan menggantinya dengan sistem pemerintahan terpusat di bawah Kepala Otorita. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden ke-7 Joko Widodo itu, Otorita IKN ditetapkan sebagai Pemerintah Daerah Khusus yang bertanggung jawab atas seluruh proses pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.

Kepala OIKN memiliki kedudukan setingkat menteri dan bertindak sebagai kepala pemerintahan daerah khusus.

“Iya, nanti Kepala Otorita setingkat Gubernur. Apakah ada Wali Kota atau Bupati? Itu salah satu opsi. Tapi mohon maaf, saya pribadi termasuk yang tidak setuju jika masih ada struktur pemerintah kota dan kabupaten. Karena itu hanya akan menghabiskan anggaran dan membuat kerja jadi tidak efisien,” kata Thomas.

“Rencananya, kita hapus struktur kota dan kabupaten. Biarlah Presiden menunjuk Kepala Otorita sebagai pemimpin tertinggi setingkat Gubernur. Nanti tinggal kita atur bagaimana pengelolaan desa-desanya. Sekarang ini sedang kami konsep dan fasilitasi. Memang tidak mudah, tapi kalau didorong bersama, saya yakin bisa,” sambung Thomas.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimKepala OIKNOIKNOtorita IKNpembangunan IKNPenajam Paser Utara

Esnoe Wardhana

Next Post

GEMPARKAN DUNIA! Hanya PIONEER Pi Network yang BISA AKSES Aplikasi Boostr DApp & DISKON GILA 70%, KAMU TERMASUK GAK?

Skema KPBU di IKN Percepat Pembangunan dan Perkuat Akuntabilitas Publik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Liverpool Siap Pecahkan Rekor Demi Florian Wirtz: Berani Bayar Rp2,47 Triliun?

21:05 Juni 8, 2025

Pi Coin Tertekan, Unilabs Finance Jadi Pelarian Baru Investor Kripto

20:59 Juni 8, 2025

7 Inspirasi Dekorasi Rumah Kecil: Minimalis, Estetik, dan Tetap Mewah!

20:43 Juni 8, 2025

Bank Dunia Puji Konsep Kota Hijau yang Diterapkan di IKN

20:27 Juni 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version