IKNPOS.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menggantikan peran Jakarta sebagai ibu kota negara. Untuk itu, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mulai merancang bentuk pemerintahan daerah khusus untuk IKN.
Menurut Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena, struktur pemerintahan di IKN nantinya akan berbeda dengan provinsi lain di Indonesia.
Di IKN tidak ada gubernur atau DPRD. IKN akan dipimpin langsung oleh Kepala Otorita setingkat menteri yang ditunjuk Presiden.
“Saat ini kami sedang mengkaji bentuk pemerintahan yang paling efektif untuk IKN, dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Udayana,” ujar Thomas, Jumat, 6 Juni 2025.
Thomas mengaku salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah menghapus struktur kota dan kabupaten, dan menggantinya dengan sistem pemerintahan terpusat di bawah Kepala Otorita. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden ke-7 Joko Widodo itu, Otorita IKN ditetapkan sebagai Pemerintah Daerah Khusus yang bertanggung jawab atas seluruh proses pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
Kepala OIKN memiliki kedudukan setingkat menteri dan bertindak sebagai kepala pemerintahan daerah khusus.
“Iya, nanti Kepala Otorita setingkat Gubernur. Apakah ada Wali Kota atau Bupati? Itu salah satu opsi. Tapi mohon maaf, saya pribadi termasuk yang tidak setuju jika masih ada struktur pemerintah kota dan kabupaten. Karena itu hanya akan menghabiskan anggaran dan membuat kerja jadi tidak efisien,” kata Thomas.
“Rencananya, kita hapus struktur kota dan kabupaten. Biarlah Presiden menunjuk Kepala Otorita sebagai pemimpin tertinggi setingkat Gubernur. Nanti tinggal kita atur bagaimana pengelolaan desa-desanya. Sekarang ini sedang kami konsep dan fasilitasi. Memang tidak mudah, tapi kalau didorong bersama, saya yakin bisa,” sambung Thomas.