IKNPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari uang tak resmi setiap tahun.
Hal ini didalami penyidik lewat pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni Mustafa Kamal dan Eka Primasari keduanya merupakan PNS dari Kementerian Ketenagakerjaan, pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA), Kamis, 11 September 2025.
“Penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, di mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 13 September 2025.
Ia menambahkan bahwa penyidik juga mendalami perihal pembelian-pembelian aset oleh tersangka, diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA.
Dalam konferensi pers Kamis, 17 Juli lalu, KPK menyebut terdapat lebih dari 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang menerima uang diduga hasil dari pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Puluhan pegawai tersebut di luar dari delapan orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Adapun para tersangka dimaksud ialah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.