IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) telah berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyangkut dengan pegawai yang bertugas di wilayah IKN.
Pegawai Pemkab PPU yang tempat bertugasna masuk wilayah IKN, diberikan pilihan tetap menjadi pegawai pemerintah setempat atau pindah menjadi pegawai OIKN.
Pemkab PPU mengusulkan pengalihan pegawai kepada OIKN tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan diperlukan kebijakan khusus karena jumlah pegawai di Kecamatan Sepaku yang dialihkan di bawah naungan OIKN cukup banyak.
“Pegawai di IKN tetap diberi kesempatan untuk memilih, tetap menjadi pegawai pemerintah kabupaten atau pindah menjadi pegawai Otorita IKN,” ujar Kepala Pelaksana Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Ainie, Kamis, 19 Juni 2025.
Pengalihan pegawai Pemkab PPU ke OIKN telah dipersiapkan sejak 2023, dengan jumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mencapai 600 orang.
Pegawai tersebut bertugas di liniasi IKN yang meliputi pegawai kantor Kecamatan Sepaku, kelurahan/desa, puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Sepaku, tenaga pendidik dan kependidikan di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
“Jumlah pegawai itu diperkirakan akan terus mengalami perubahan seiring ada pegawai yang pensiun dan penerimaan PNS dan PPPK yang baru,” katanya.
“Kami masih tunggu petunjuk lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan pengalihan pegawai pemerintah kabupaten yang bertugas di Kecamatan Sepaku ke Otorita IKN,” tambahnya.
“Pemerintah kabupaten berharap seluruh ASN maupun PPPK yang bertugas di kawasan IKN di Kecamatan Sepaku diambil alih Otorita IKN,” lanjut Ainie.