INI baik, hanya saja bikin terkejut: dana Rp 5 miliar untuk setiap koperasi desa Merah Putih itu ternyata berupa pinjaman dari bank. Bukan modal yang diberikan oleh pemerintah.
Awalnya orang-orang di desa menyangka pemerintah akan memberikan uang Rp 5 miliar untuk setiap koperasi. Maka berebut untuk menjadi ketua koperasi. Bahkan sampai ada yang merencanakan ini: koperasi itu dipakai tempat ”balas jasa” bagi tim sukses bupati terpilih.
Sempat beredar rancangan susunan pengurus koperasi di banyak desa. Semuanya didominasi orangnya bupati terpilih. Heboh. Beredarnya draf susunan pengurus itu sampai menimbulkan konflik di desa.
Syukurlah segera ada penegasan tentang siapa yang boleh jadi pengurus koperasi. Bahkan setelah mulai ada info bahwa dana itu berupa pinjaman bank, mulailah banyak yang menolak jadi pengurus koperasi.
Tentu tidak akan baik kalau modal koperasi berupa bantuan pemerintah. Bukan begitu cara menggerakkan ekonomi rakyat. Maka dengan penegasan bahwa dana itu berupa kredit bank mulailah masuk akal.
“Dua hari lalu kami dikumpulkan di Dinas Koperasi Kabupaten. Kami dapat penjelasan itu: dananya akan didapat dari bank,” ujar seorang pengurus koperasi Merah Putih di Jatim.
Untuk itu koperasi harus bikin proposal perencanaan bisnis. Bank akan menilai layak tidaknya business plan tersebut.
“Nanti akan ada bimbingan teknis dari bank kepada para bendahara koperasi desa,” ujarnya. Termasuk bimbingan membuat perencanaan bisnis, mengajukan kredit, dan bimbingan pembukuan uang.
“Sekarang kami belum tahu apa yang harus kami lakukan. Kami diminta tunggu arahan berikutnya,” tambahnya.
Yang sudah dilakukan adalah ke notaris. Bikin akta pendirian koperasi. Sudah selesai. Biaya notaris ditanggung oleh Dinas Koperasi Kabupaten.
Akta tersebut dimintakan pengesahan. “Kami sudah menerima pengesahan dari Kementerian Hukum,” katanya.
Intinya: secara legal koperasi sudah berdiri. Rasanya legalitas seperti itu sudah meluas di seluruh Indonesia. Belum bisa melangkah. Masih harus tunggu petunjuk lebih lanjut.