Home Borneo DPRD Penajam dan Kukar Perjuangkan Kompensasi Aset yang Diserahkan ke IKN
Borneo

DPRD Penajam dan Kukar Perjuangkan Kompensasi Aset yang Diserahkan ke IKN

Share
Share

IKNPOS.ID – Sejumlah aset milik Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) akan diserahkan pengelolaannya pada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Hal ini karena sebagian wilayah dua kabupaten itu masuk delineasi IKN.

Menyikapi hal tersebut, DPRD PPU dan DPRD Kukar berharap penyerahan aset di sebagian wilayah kedua kabupaten itu yang masuk wilayah IKN, mendapat kompensasi dari pemerintah pusat.

“Kami sepakat perjuangkan aset daerah yang masuk wilayah IKN,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PPU, Andi Muhammad Yusuf, Kamis, 26 Juni 2025.

Menurutnya, regulasi memang menyatakan aset yang masuk wilayah IKN secara otomatis diambil Otorita IKN. Tetapi diharapkan ada kebijakan khusus agar aset tidak semua diambil dan ada aset perwakilan kabupaten.

Ia menyatakan, Otorita IKN bisa mengusulkan perubahan status terhadap lahan pemerintahan, permukiman, dan kawasan kehutanan menjadi areal penggunaan lain (APL), agar masyarakat kabupaten bisa memilikinya untuk meningkatkan roda perekonomian daerah.

“Aset milik Kukar yang diambil alih capai triliunan rupiah yang terdiri atas bangunan, tanah, dan lainnya. Jadi, kami harapkan ada kompensasi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kukar, Ahmad Yani.

Kompensasi atau perhatian maupun bantuan khusus dari pemerintah pusat atau Otorita IKN diharapkan oleh Kabupaten PPU dan Kabupaten Kukar sebagai daerah asal yang sebagian wilayahnya masuk kawasan IKN.

Salah satu aset berharga dan vital milik Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk dalam kawasan IKN, yakni sektor migas. Kabupaten Kukar mendapatkan dana bagi hasil sektor migas menunjang pembangunan dan pengembangan daerah.

“Akan tetapi, penghasilan dana bagi hasil minyak dan gas (migas) itu terancam hilang,” ujarnya.

Sinergi antara Kabupaten Kukar dan Kabupaten PPU dalam mewujudkan harapan kedua daerah itu, menurut Ahmad Yani, sangat penting.

DPRD Kabupaten PPU dan DPRD Kabupaten Kukar sepakat untuk berjuang bersama mendapatkan kompensasi atau perhatian khusus dari pemerintah pusat maupun Otorita IKN terkait dengan aset kabupaten yang diambil alih karena masuk delineasi IKN.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....