IKNPOS.ID – Sejumlah aset milik Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) akan diserahkan pengelolaannya pada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Hal ini karena sebagian wilayah dua kabupaten itu masuk delineasi IKN.
Menyikapi hal tersebut, DPRD PPU dan DPRD Kukar berharap penyerahan aset di sebagian wilayah kedua kabupaten itu yang masuk wilayah IKN, mendapat kompensasi dari pemerintah pusat.
“Kami sepakat perjuangkan aset daerah yang masuk wilayah IKN,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PPU, Andi Muhammad Yusuf, Kamis, 26 Juni 2025.
Menurutnya, regulasi memang menyatakan aset yang masuk wilayah IKN secara otomatis diambil Otorita IKN. Tetapi diharapkan ada kebijakan khusus agar aset tidak semua diambil dan ada aset perwakilan kabupaten.
Ia menyatakan, Otorita IKN bisa mengusulkan perubahan status terhadap lahan pemerintahan, permukiman, dan kawasan kehutanan menjadi areal penggunaan lain (APL), agar masyarakat kabupaten bisa memilikinya untuk meningkatkan roda perekonomian daerah.
“Aset milik Kukar yang diambil alih capai triliunan rupiah yang terdiri atas bangunan, tanah, dan lainnya. Jadi, kami harapkan ada kompensasi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kukar, Ahmad Yani.
Kompensasi atau perhatian maupun bantuan khusus dari pemerintah pusat atau Otorita IKN diharapkan oleh Kabupaten PPU dan Kabupaten Kukar sebagai daerah asal yang sebagian wilayahnya masuk kawasan IKN.
Salah satu aset berharga dan vital milik Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk dalam kawasan IKN, yakni sektor migas. Kabupaten Kukar mendapatkan dana bagi hasil sektor migas menunjang pembangunan dan pengembangan daerah.
“Akan tetapi, penghasilan dana bagi hasil minyak dan gas (migas) itu terancam hilang,” ujarnya.
Sinergi antara Kabupaten Kukar dan Kabupaten PPU dalam mewujudkan harapan kedua daerah itu, menurut Ahmad Yani, sangat penting.
DPRD Kabupaten PPU dan DPRD Kabupaten Kukar sepakat untuk berjuang bersama mendapatkan kompensasi atau perhatian khusus dari pemerintah pusat maupun Otorita IKN terkait dengan aset kabupaten yang diambil alih karena masuk delineasi IKN.