IKN Pos
Jumat, Juni 27, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Tekno

CATET! Pi Network Belum Diakui di Indonesia! Begini Fakta Hukum dan Risikonya

by Afdal Namakule
06:41 Juni 27, 2025
in Tekno
A A
Pi Network

IKNPOS.ID – Popularitas Pi Network di Indonesia terus meroket. Dengan jumlah pengguna aktif yang terus bertambah dan semangat komunitas yang luar biasa, proyek kripto berbasis penambangan melalui aplikasi ini telah menjadi fenomena tersendiri.

Terlebih sejak peluncuran Mainnet tertutup dan rencana transisi menuju ekosistem terbuka, antusiasme publik semakin tinggi. Namun, satu pertanyaan mendasar masih sering muncul: apakah Pi Network legal di Indonesia?

Secara regulasi, Pi Coin ($PI) hingga pertengahan 2025 belum masuk dalam daftar resmi aset kripto yang diakui oleh pemerintah Indonesia, khususnya oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Bappebti adalah lembaga negara yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi perdagangan komoditas, termasuk aset kripto di Indonesia. Lembaga ini secara rutin merilis daftar ratusan aset kripto yang sah untuk diperdagangkan melalui platform lokal. Sayangnya, nama Pi Coin belum termasuk dalam daftar tersebut.

Hal ini berarti, meskipun Pi Network sangat populer dan aktif digunakan oleh jutaan orang di Indonesia, secara hukum, Pi Coin belum bisa diperdagangkan secara resmi di dalam negeri.

Pengguna tidak dapat memperjualbelikan Pi di bursa kripto seperti Indodax, Tokocrypto, atau aplikasi legal lain yang terdaftar dan diawasi. Ini membuat transaksi Pi Coin hanya terjadi secara informal—biasanya antar pengguna (peer-to-peer), melalui marketplace komunitas, atau barter digital.

Meski demikian, Pi Network tidak dikategorikan sebagai ilegal. Aktivitas penambangan koin melalui aplikasi Pi di ponsel masih diperbolehkan. Pemerintah tidak melarang orang untuk memiliki atau menjalankan aplikasi ini.

Hanya saja, karena belum diakui secara resmi, seluruh aktivitas finansial berbasis Pi Coin berada dalam area abu-abu secara hukum. Tidak ada perlindungan bagi pengguna bila terjadi penipuan, pencurian aset digital, atau kerugian akibat manipulasi nilai tukar Pi Coin.

Dari sudut pandang hukum, inilah yang menjadi masalah besar bagi proyek seperti Pi Network: tanpa pengakuan, tidak ada perlindungan. Seseorang yang tertipu saat menjual barang dengan pembayaran menggunakan Pi Coin tidak bisa mengajukan gugatan ke lembaga hukum, karena transaksinya tidak didasarkan pada alat tukar yang sah. Inilah risiko besar yang sering tidak disadari pengguna.

Page 1 of 2
12Next
Tags: bappebti pi coinLegalitas Pi NetworkPi Coin 2025pi coin belum sahpi coin chainlinkpi network dan hukumpi network legal indonesiaregulasi kripto Indonesiarisiko pi coin indonesiastatus pi coin

Afdal Namakule

Next Post

PI NETWORK SIAP GUNCANG DUNIA KRIPTO 28 JUNI: Fokus AI, Domain .pi, dan Dana $100 Juta untuk Ekosistem

Isu Panas: Pi Network Digandeng Mastercard? Ini Faktanya!

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Pi Network Gandeng AI, Ini Keuntungan Fantastis bagi Pengguna di Era Ekonomi Digital!

10:00 Juni 27, 2025

Pi Network Bakal Jadi Kuda Hitam Kripto 2025, Harga Naik 5% Stabil 3 Bulan

09:16 Juni 27, 2025

LUPAKAN SEJENAK BITCOIN! Memecoin Kini Menggila, Market Cap Tembus $53 Miliar dan Bisa Naik 7× Sehari

09:00 Juni 27, 2025

Pi Network Punya Jutaan Pengguna, Tapi Dianggap Ilegal di Indonesia, Sejumlah Risiko Mengancam!

09:00 Juni 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version