IKN Pos
Jumat, Juni 27, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Tekno

CATET! Pi Network Belum Diakui di Indonesia! Begini Fakta Hukum dan Risikonya

by Afdal Namakule
06:41 Juni 27, 2025
in Tekno
A A
Pi Network

Namun di sisi lain, peluang Pi Network untuk mendapatkan pengakuan tetap terbuka. Beberapa langkah positif telah dilakukan. Sejak awal tahun 2025, Pi Network secara teknologi mulai menunjukkan kesiapan integrasi dengan ekosistem kripto global, salah satunya dengan menghubungkan data harga Pi Coin ke jaringan Chainlink melalui layanan Data Streams.

Ini memungkinkan harga $PI diakses secara real-time oleh pengembang aplikasi di blockchain lain. Integrasi semacam ini adalah sinyal kuat bahwa Pi Network serius membangun infrastruktur yang terbuka dan terpercaya.

Lebih jauh lagi, proyek ini juga mulai memperluas penerapan proses Know Your Customer (KYC) untuk memverifikasi identitas pengguna. Langkah ini penting karena Bappebti dan regulator global sangat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip Anti Pencucian Uang (AML) dan KYC dalam setiap proyek kripto.

Jika Pi Network mampu membuktikan bahwa mereka punya sistem identitas digital yang kuat, bebas dari potensi pencucian uang, dan aman secara teknologi, peluang untuk mendapatkan pengakuan di Indonesia pun akan terbuka lebih lebar.

Dalam pernyataan tidak resmi, beberapa pihak di komunitas Pi seperti Pi Barter Mall bahkan menyebut bahwa proyek ini sedang menuju tahap “finansialisasi terbuka”, yakni fase di mana Pi Coin bisa berfungsi sebagai alat tukar lintas ekosistem secara global. Tentu, langkah ke arah ini membutuhkan legalitas yang jelas, termasuk dari regulator seperti Bappebti.

Antusiasme terhadap proyek Pi Network memang tinggi, namun pengguna harus menyadari bahwa sampai saat ini, Pi Coin belum legal di Indonesia.

Aktivitasnya sah secara sosial, namun belum diakui dalam sistem hukum dan keuangan negara. Jika digunakan, maka risikonya harus ditanggung sendiri. Sementara itu, masa depan Pi Network akan sangat bergantung pada apakah proyek ini bisa menyesuaikan diri dengan standar regulasi nasional dan global. *

Page 2 of 2
Prev12
Tags: bappebti pi coinLegalitas Pi NetworkPi Coin 2025pi coin belum sahpi coin chainlinkpi network dan hukumpi network legal indonesiaregulasi kripto Indonesiarisiko pi coin indonesiastatus pi coin

Afdal Namakule

Next Post

PI NETWORK SIAP GUNCANG DUNIA KRIPTO 28 JUNI: Fokus AI, Domain .pi, dan Dana $100 Juta untuk Ekosistem

Isu Panas: Pi Network Digandeng Mastercard? Ini Faktanya!

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

GEGER! Nadiem Makarim DICEGAH ke Luar Negeri, Diduga Terlibat SKANDAL KORUPSI Laptop Rp9.9 Triliun, Sebentar Lagi JADI TERSANGKA?

14:40 Juni 27, 2025

Cuma Isi Survei Bisa Dapat Rp1,5 Juta? Simak Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Google

14:07 Juni 27, 2025

Harga Pi Coin Tembus Rp9.536 Hari Ini! Tren Positif, Saatnya Ambil Posisi?

13:27 Juni 27, 2025

Pi Coin Menggeliat Terus Meningkat, Bagaimana Sinyal Pi Network Kedepannya?

13:22 Juni 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version