IKNPOS.ID – Pemerintah mulai buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar yang wajib digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah, khususnya kementeriannya, tengah mempelajari putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025.
Putusan ini tentu menjadi perhatian besar, terutama karena menyangkut anggaran negara dan menyentuh hak mendasar rakyat: pendidikan yang setara dan tanpa biaya.
“Kita mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen (Abdul Mu’ti) sudah membuat rapat, saya juga menyiapkan,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (2/6/2025), jelang rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah Akan Rapat Bahas Pendidikan Gratis
Usai rapat terbatas, Sri Mulyani menegaskan bahwa beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Sekretariat Negara, akan mengkaji secara mendalam isi putusan MK.
“Kami bersama Menteri Pendidikan Dasmen bersama Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut, dan dampaknya seperti apa untuk anggaran,” lanjut Sri Mulyani kepada awak media.
Namun begitu, ia belum menyebut secara pasti kapan rapat pembahasan ini akan digelar. Yang jelas, menurut Sri Mulyani, keputusan MK tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja, dan butuh kajian anggaran yang sangat matang.
Menunggu Arahan Presiden Prabowo
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga angkat bicara. Menurutnya, kementeriannya saat ini sedang menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ia juga menyebut perlunya koordinasi erat dengan Kementerian Keuangan dalam merespons putusan MK ini.
“Pertama, kami telaah dulu substansi keputusan MK. Kedua, kami evaluasi upaya yang sudah kami lakukan di bidang pendidikan. Ketiga, kami susun skema pelaksanaan putusan ini,” terang Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Ia mengingatkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, pemerintah wajib melaksanakan, hanya saja bentuk pelaksanaannya perlu dirancang secara terukur dan terintegrasi dengan anggaran serta kebijakan lainnya.