Putusan MK: Pendidikan Dasar Harus Gratis, Termasuk di Swasta
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar secara penuh dan gratis, baik yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta.
Putusan tersebut muncul setelah uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Mereka mempersoalkan masih adanya pungutan dan biaya di jenjang pendidikan dasar, padahal seharusnya konstitusi menjamin akses pendidikan gratis bagi seluruh anak bangsa.
Tantangan Implementasi: Anggaran dan Regulasi
Meski semangat putusan MK sangat mulia, tantangan pemerintah tidaklah ringan. Memberikan pendidikan dasar gratis di seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta berarti memperbesar alokasi dana pendidikan secara signifikan.
Anggaran pendidikan Indonesia memang telah ditetapkan minimal 20 persen dari APBN. Tapi dengan bertambahnya beban di sektor swasta dan madrasah, penghitungan ulang perlu dilakukan.
Maka dari itu, menurut Sri Mulyani, skema pelaksanaannya harus dikaji matang dan dilakukan bersama DPR agar ada landasan hukum anggarannya.
Abdul Mu’ti pun menegaskan pentingnya dukungan lintas kementerian dan persetujuan DPR. “Kami akan taat pada putusan MK, tapi pelaksanaannya butuh waktu, persiapan, dan tentu, skema pendanaan yang kuat,” ungkapnya.
Pemerintah Siap Laksanakan, Tapi Perlu Waktu
Dari seluruh pernyataan para menteri, bisa disimpulkan bahwa pemerintah tidak menolak putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendidikan gratis.
Bahkan, pemerintah sudah mulai mengambil langkah-langkah awal, seperti pembentukan rapat koordinasi dan kajian anggaran.
Namun, pelaksanaannya tak bisa instan. Pemerintah harus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal, regulasi yang berlaku, dan tentu saja, koordinasi lintas kementerian.