IKNPOS.ID – Ditjen Imigrasi merilis proses deportasi 2 teroris ISIS India Abdullah Faiyaz Shaikh alias Diaperwala dan Talha Liyakat Khan yang jadi buron pemerintah India.
Melalui unggahan di akun resmi Instagram, Ditjen Imigrasi menampilkan video saat menggiring 2 teroris ISIS India tersebut di Bandara Soekarno-Hatta.
“Ditjen Imigrasi bersama Interpol dan Densus 88 Antiteror mengamankan 2 WNA DPO National Investigation Agency (NIA) India pada Kamis, 15 Mei 2025,” tulis Ditjen Imigrasi seperti dikutip IKNPOS.ID pada Minggu, 18 Mei 2025.
Abdullah Faiyaz Shaikh dan Talha Liyakat Khan, diketahui berafiliasi dengan jaringan teroris ISIS dan terlibat dalam pelatihan pembuatan bahan peledak.
Keduanya diamankan di kawasan Grogol Jakarta Barat. Selanjutnya pada Jumat, 16 Mei 2025, dideportasi ke India melalui bandara internasional Soekarno-Hatta pukul 12.30 WIB. Mereka menumpang pesawat tujuan Thailand dan dilanjutkan ke India.
“Berdasarkan data dari sistem keimigrasian keduanya masuk Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA) pada 29 April 2025,” tulis Ditjen Imigrasi.
IKNPOS.ID pada Sabtu, 17 Mei 2025, malam mengonfirmasi hal ini kepada Wakil Menteri (Wamen) IMIPAS (Imigrasi dan Pemasyarakatan) RI, Silmy Karim.
Dia membenarkan adanya deportasi terhadap 2 teroris ISIS India Abdullah Faiyaz Shaikh dan Talha Liyakat Khan.
NIA Tidak Sebut Ada Deportasi
Klaim dari NIA (The National Investigation Agency) India ini disampaikan pada Sabtu, 17 Mei 2025. Tidak ada pernyataan yang menyebut keduanya dideportasi dari Indonesia.
NIA menyebut Abdullah Faiyaz Shaikh dan Talha Liyakat Khan ditangkap di Bandara Mumbai beberapa saat setelah turun dari pesawat. Keduanya diketahui berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
“Kedua pria tersebut, yang diidentifikasi sebagai Abdullah Faiyaz Shaikh alias Diaperwala dan Talha Khan, dicegat oleh Biro Imigrasi di Bandara Internasional Mumbai T2 ketika mereka mencoba kembali ke India dari Jakarta, Indonesia, tempat mereka bersembunyi. Tim NIA kemudian menahan dan menangkap mereka,” demikian bunyi rilis NIA.