Menurutnya, saat diperiksa, balutan pada lengan pasien masih dalam kondisi baik dan rapi, sehingga secara medis tidak ada indikasi untuk diganti ulang pada saat itu. Hal ini menegaskan bahwa setiap tindakan atau keputusan yang diambil pihak rumah sakit berdasarkan pada standar prosedur dan kondisi pasien.
Lebih lanjut, dr. Danang juga mengungkapkan pihak rumah sakit telah memberikan edukasi yang komprehensif kepada pendamping pasien terkait proses aktivasi BPJS. Status BPJS pasien masih dalam tahap pengajuan melalui Dinas Sosial (Dinsos).
“Saat itu, pendamping pasien memahami penjelasan dari petugas kami. Kami juga arahkan untuk menyelesaikan administrasi BPJS agar terapi lanjutan bisa dijalankan,” katanya.
Ia menegaskan proses peralihan status pasien dari SKTM ke BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) memang harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Meskipun demikian, RSUD Banten tetap berempati dan berkomitmen penuh untuk melayani pasien secara maksimal sesuai kondisi medis dan prosedur yang ditetapkan.
Pelayanan Optimal dan Kepercayaan Publik
“Yang jelas, pasien tidak dipungut biaya saat kontrol,” pungkas dr. Danang, menghilangkan kekhawatiran masyarakat tentang biaya pelayanan. Ia juga menambahkan rasa keprihatinan pihak rumah sakit atas kondisi pasien Jumidin dan mendoakan agar pasien segera mendapatkan bantuan yang dibutuhkan untuk pemulihan total.
Dengan penjelasan transparan ini, RSUD Banten berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau menyebarkan informasi yang belum lengkap atau terverifikasi.
Penting bagi semua pihak untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem pelayanan kesehatan, demi keselamatan pasien dan memastikan keadilan bagi setiap individu yang membutuhkan pertolongan medis.
RSUD Banten menegaskan prioritas utama mereka adalah pelayanan optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.