IKNPOS.ID – Setelah sempat diwarnai kabar miring mengenai dugaan penolakan pasien berstatus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bernama Jumidin, pihak RSUD Banten akhirnya memberikan penjelasan resmi.
Direktur RSUD Banten, dr. Danang Hamsah Nugroho, M.Kes, pada Jumat, 23 Mei 2025, meluruskan informasi dan menegaskan komitmen rumah sakit dalam melayani seluruh pasien tanpa terkecuali.
Pernyataan ini diharapkan mampu meredakan kekhawatiran masyarakat dan mengembalikan kepercayaan terhadap layanan kesehatan di RSUD Banten.
“Setiap pasien, termasuk mereka yang datang dengan SKTM, kami tangani sesuai dengan kondisi medis yang ada. Tidak ada penolakan sama sekali,” tegas dr. Danang, membantah keras tudingan yang beredar.
Klarifikasi ini menjadi sangat penting mengingat sensitivitas isu pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Fraktur Lama yang Bukan Kondisi Darurat
Dr. Danang menjelaskan secara rinci kronologi penanganan pasien Jumidin. Pasien datang ke Poliklinik Ortopedi pada Selasa, 20 Mei 2025, dengan keluhan fraktur (patah tulang) pada lengan kanan yang ternyata sudah berlangsung selama sekitar dua bulan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, diagnosis sementara dari dokter adalah fraktur yang terabaikan (neglected fracture) pada area humerus, olecranon, dan dislokasi radial head.
“Pasien sudah kami berikan obat anti nyeri dan vitamin secara gratis,” ungkap dr. Danang. Ia menekankan bahwa kondisi fraktur yang sudah lama seperti yang dialami Jumidin bukanlah kondisi darurat yang memerlukan tindakan operasi segera.
“Tidak semua fraktur harus langsung dioperasi. Ada penilaian medis dan prosedur yang harus diikuti,” jelasnya, membedakan kasus fraktur lama dengan patah tulang akut yang memang membutuhkan penanganan cepat.
Ini berarti, keputusan untuk tidak langsung melakukan operasi adalah berdasarkan pertimbangan medis yang matang, bukan penolakan pelayanan.
Komitmen RSUD Banten di Balik Prosedur
Selain aspek medis, dr. Danang juga menyoroti masalah yang ramai dibicarakan mengenai pembalut di tangan pasien yang disebut tidak diganti.