IKNPOS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kini makin waspada terhadap praktik prostitusi online di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Fenomena ini mulai meresahkan warga lokal dan pemerintah desa, khususnya di Kecamatan Sepaku yang merupakan bagian dari wilayah administratif IKN.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan pemerintah desa tentang dugaan praktik prostitusi online yang terjadi di wilayah IKN,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagenda Ali, pada Minggu (25/5/2025).
Pantauan Selama Tiga Bulan, Terungkap Modus Menginap dan Aktifkan Aplikasi
Laporan yang masuk tidak langsung ditindak, melainkan melalui serangkaian pemantauan intensif. Selama lebih dari tiga bulan terakhir, petugas Satpol PP mengumpulkan informasi dan bukti dari sejumlah penginapan dan hotel yang dicurigai menjadi lokasi transaksi seksual terselubung.
Modusnya cukup rapi. Pelaku prostitusi daring di IKN datang dari luar daerah seperti Jawa, Makassar, Balikpapan, hingga wilayah Kalimantan lainnya.
Mereka menyewa kamar di hotel atau penginapan untuk beberapa hari, lalu mulai aktif menawarkan jasa lewat aplikasi pesan singkat atau media sosial.
“Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, para pelaku ini biasanya langsung dipulangkan ke daerah asal,” jelas Bagenda.
Pakai Aplikasi, Tawarkan Diri Lewat Foto dan Tarif
Tak sedikit pelaku mengaku datang ke wilayah IKN karena mendengar cerita dari sesama “pekerja”. Mereka menyebut bahwa pelanggan di IKN dikenal loyal, tidak banyak menawar, dan tergolong “royal” karena mayoritas adalah pendatang dan pekerja proyek.
“Kami datang karena kata teman di sini tamunya banyak dan tidak pelit. Ternyata benar,” ungkap seorang pelaku prostitusi bernama Dena (25).
Tarif layanan prostitusi online di IKN berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu, tergantung waktu, durasi, dan permintaan pelanggan.
Sebagian bekerja sendiri, namun ada juga yang menggunakan perantara atau koordinator yang bertugas mencarikan tempat dan pelanggan.
“Kalau pakai perantara enak, tinggal kerja aja, semua sudah diatur,” kata Rena (27), pelaku lain yang ditemui Satpol PP saat penertiban.