IKNPOS.ID – Kabar gembira datang dari dunia kripto di awal tahun 2025. Pi Network, salah satu proyek blockchain paling fenomenal dalam beberapa tahun terakhir, resmi mendapatkan lisensi merek dagang dari United States Patent and Trademark Office (USPTO), badan resmi paten dan merek dagang Amerika Serikat.
Dengan nomor seri 97762884, permohonan yang diajukan oleh Pi Community Company ini menandai tonggak sejarah baru bagi ekosistem Pi.
Tidak hanya sebagai aset digital atau wacana komunitas semata, kini Pi Network memiliki pengakuan hukum yang sah di salah satu negara dengan regulasi kripto paling ketat di dunia.
Apa Arti Penting Legalitas Ini untuk Pi Network?
Langkah hukum ini bukan sekadar formalitas. Ini merupakan bukti nyata keseriusan Pi Network dalam membangun ekosistem blockchain yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Merek dagang yang berhasil didaftarkan mencakup beberapa sektor strategis, antara lain:
-
Kelas 009: Perangkat lunak komputer berbasis blockchain
-
Kelas 036: Layanan keuangan berbasis aset digital
-
Kelas 042: Pengembangan teknologi dan layanan TI berbasis blockchain
Dengan begitu, Pi Network kini memiliki landasan hukum untuk memasarkan dan mengembangkan teknologi blockchain mereka secara global, termasuk memperluas penggunaan Pi Coin dalam transaksi harian.
Simbol π Kini Resmi Diakui!
Simbol khas Pi Network berupa ikon π berwarna kuning dalam lingkaran ungu kini telah didaftarkan sebagai brand resmi di Amerika Serikat.
Ini bukan hanya soal estetika logo, melainkan identitas merek yang kini tak bisa ditiru atau disalahgunakan oleh pihak lain.
Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kepercayaan komunitas global terhadap keaslian dan keabsahan Pi Network di tengah banyaknya proyek kripto yang belum memiliki kejelasan hukum.
Pi Coin: Kripto untuk Transaksi Nyata
Berbeda dengan banyak mata uang kripto lain yang lebih fokus pada trading atau investasi, Pi Coin dirancang sebagai alat transaksi sehari-hari. Dengan jaringan komunitas global yang kuat, Pi Network memiliki misi besar untuk: