IKNPOS.ID – Kabar gembira buat masyarakat Indonesia! Pemerintah kembali menggulirkan diskon listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku mulai 5 Juni 2025.
Tapi tunggu dulu tak semua pelanggan listrik bisa menikmatinya. Diskon kali ini hanya berlaku untuk rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, yaitu pelanggan 450 VA dan 900 VA saja.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal pemerintah yang dirancang demi mendorong daya beli masyarakat, terutama saat libur sekolah pertengahan tahun.
Paket ini akan berlaku serentak mulai 5 Juni mendatang, bersamaan dengan berbagai insentif lain seperti diskon tiket pesawat, subsidi motor listrik, hingga bantuan sosial pangan.
Diskon Listrik Juni 2025: Siapa Saja yang Dapat?
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, penerima manfaat diskon listrik 50 persen kali ini akan lebih terbatas dibanding periode Januari–Februari 2025.
“(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan penerima diskon listrik di bawah 1.300 VA,” jelas Airlangga saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Artinya, kalau rumah kamu pakai listrik 450 VA atau 900 VA, siap-siap dapat potongan tarif listrik hingga separuh harga!
Sementara pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA, yang sebelumnya ikut menikmati diskon, kali ini tidak lagi masuk dalam daftar penerima.
6 Insentif Sekaligus di 5 Juni 2025
Diskon listrik ini adalah bagian dari 6 paket insentif pemerintah yang semuanya diluncurkan serentak pada 5 Juni 2025. Apa saja isi paketnya?
-
Diskon tarif listrik 50 persen (450 VA & 900 VA)
-
Diskon tiket pesawat
-
Diskon tarif jalan tol
-
Subsidi pembelian motor listrik
-
Bantuan subsidi upah (BSU)
-
Bantuan sosial pangan
-
Diskon iuran BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Pemerintah menyebutkan bahwa semua kebijakan ini sedang disiapkan dengan seksama, termasuk aturan teknisnya.
“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
Beberapa insentif bahkan butuh Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.