Home Ragam BTN Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Islamic Development Bank Sediakan Skema Pembiayaan Inovatif
Ragam

BTN Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Islamic Development Bank Sediakan Skema Pembiayaan Inovatif

Share
Share

IsDB, kata Wamen PKP, memiliki peran penting dalam memberikan dukungan teknis dan pembiayaan syariah yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden IsDB Group Muhammad Sulaiman Al Jasser menyambut baik terhadap komitmen dan inisiatif pemerintah Indonesia dan menyatakan ketertarikannya untuk mendalami lebih lanjut model pembiayaan perumahan yang sedang dikembangkan Indonesia, khususnya yang melibatkan kolaborasi antar lembaga nasional seperti BTN dan BPKH.

Dalam pertemuan di Aljir, BTN juga bertemu dengan para delegasi Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD) dan Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (ICIEC) yang juga merupakan bagian dari ISDB untuk membahas kemungkinan kerja sama terkait kebutuhan likuiditas untuk program pembangunan perumahan nasional.

Nofry mengatakan, ketersediaan likuiditas yang mencukupi dan berkelanjutan menjadi hal krusial bagi BTN dan BTN Syariah untuk dapat memberikan dukungan pembiayaan kepada sektor perumahan dalam skala besar.

Dengan adanya potensi dukungan pendanaan dari lembaga internasional berbasis syariah seperti ICD dan ICIEC, pintu akan terbuka lebih lebar bagi BTN Syariah untuk menarik pendanaan dari sumber-sumber lainnya, seperti penerbitan sukuk global (Islamic bonds) ataupun sekuritisasi aset berbasis syariah (Sharia Asset-Backed Securities).

Lebih lanjut, Nofry menjelaskan, meskipun saat ini status BTN Syariah masih berupa unit usaha syariah (UUS), dalam waktu dekat unit ini akan menjadi Bank Umum Syariah (BUS) setelah mendapatkan izin dari regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyapihan (spin-off) dari induknya.

Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023.

Dengan menjadi BUS, BTN Syariah akan memiliki kapasitas lebih besar dalam menyerap pendanaan dan menyalurkannya sebagai pembiayaan untuk perumahan dengan skema syariah.

Share
Related Articles
srikandi btn
Ragam

Peran Strategis Srikandi BTN dalam Mendorong Masa Depan Perusahaan

IKNPOS.ID - Direktur Treasury & International Banking BTN sekaligus Pembina Srikandi BTN...

Suroso Isnandar
Ragam

Direktur PLN Suroso Isnandar Terpilih Jadi Anggota MWA UGM Periode 2026–2031

IKNPOS.ID - Suroso Isnandar, Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT...

BNI
Ragam

BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

IKNPOS.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mempertegas komitmennya terhadap...

Mafia Pangan
Ragam

Prof. Sembiring: Defian Qory Afiliasi Mafia Pangan, Mengaku Staf Bappenas

IKNPOS.ID - Prof. Hasil Sembiring, peneliti di International Rice Research Institute (IRRI),...