IKNPOS.ID – Proses audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Bima Soetta 2 untuk periode 2021–2022 telah selesai.
Dari hasil audit terungkap besaran potensi kerugian negara, yakni mencapai Rp9,5 miliar. Hasil audit ini kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Menurut Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima, Suryadin, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah resmi diserahkan pada Kejari Bima melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus).
“Iya, sudah selesai. LHP sudah kami serahkan ke Kasi Pidsus Kejari Bima,” ujar Suryadin, Jumat (17/5/2025).
Audit dilakukan oleh tim auditor Inspektorat Kabupaten Bima atas permintaan resmi Kejari Bima, melalui surat Kepala Kejari Bima Nomor: B-674/N.2.14/Fd.2/04/2024 tertanggal 15 Maret 2024.
Audit ini merupakan tindak lanjut dari ekspose awal yang dilakukan pada 2 Juli 2024, dan ekspose kedua pada 11 Oktober 2024, yang dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Bima.
Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, turut membenarkan penerimaan laporan audit tersebut. “Benar, kami telah menerima LHP secara resmi. Nilai kerugian negara dari hasil pemeriksaan mencapai lebih dari Rp9 miliar,” ujarnya.
Penyaluran KUR BSI Bermasalah
Kasus ini mencuat dari penyaluran KUR Mikro sektor peternakan sapi dengan skema Bayar Panen (Yarnen) yang direalisasikan oleh BSI KC Bima Soetta 2 pada tahun 2021 dan 2022.
Kejari Bima telah menetapkan Ilham, selaku Mikro Manager Marketing (MMM) di BSI Bima Soetta 2, sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Bima.
Pada tahun 2021, lebih dari 200 nasabah mengajukan pinjaman KUR dengan nilai bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per orang. Pengajuan dilakukan langsung oleh petani tanpa melalui perantara.
Namun, sebagian dari data nasabah tersebut diduga fiktif. Meski begitu, kredit tetap dicairkan. Realisasi pelunasan pun macet karena berbagai alasan, seperti sapi mati atau tidak laku terjual, sehingga harus dilelang.