IKNPOS.ID – Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), Nugroho, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyimpangan dana senilai Rp147 miliar.
Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KMAK) mendesak KPK segera mengusut tuntas kasus ini, meski rincian lengkapnya masih tertutup rahasia investigasi.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menegaskan semua laporan yang masuk ke KPK bersifat rahasia sampai tahap penyelidikan.
Pada tahap verifikasi, KPK akan mengecek kelengkapan dokumen pendukung dan menentukan apakah kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
“Jika dokumen kurang lengkap, pelapor akan diminta melengkapinya. Bila lengkap, KPK akan melakukan pengumpulan data, koordinasi dengan instansi terkait, dan pengayaan informasi bersama pelapor,” kata Tessa.
Monopoli Bisnis SMS Korporasi (A2P SMS)
Nugroho diduga terlibat dalam monopoli ilegal bisnis SMS korporasi (A2P SMS) yang menghasilkan miliaran rupiah per bulan. Bisnis A2P SMS adalah layanan pengiriman pesan massal untuk sektor korporasi seperti perbankan dan e-commerce, yang merupakan sumber pendapatan besar bagi operator telekomunikasi.
Telkomsel, dengan 70 persen saham dimiliki oleh BUMN Telkom, dituding mengubah peta persaingan secara tidak wajar dengan menggantikan mitra lama PT Mustika Indonesia dengan perusahaan baru bernama Kode Digital Nusantara (KDN).
Dokumen internal dan sumber di lingkungan Telkom menyebut KDN muncul secara tiba-tiba sebagai satu-satunya mitra swasta Telkomsel di sektor ini, menggantikan Mustika yang sebelumnya terkait dengan Badan Telik Sandi (BTS), lembaga intelijen negara.
Proses persetujuan kerja sama dengan KDN hanya memakan waktu satu hari dan disahkan langsung oleh Nugroho, yang dinilai tidak lazim dalam praktik bisnis Telkomsel.
Hubungan Nugroho dengan Elit Politik dan Bisnis
Diduga skema pengalihan bisnis ini terkait dengan hubungan dekat Nugroho dengan SD, yang memiliki hubungan dengan AR, Ketua Umum salah satu partai politik besar di Indonesia.