Fakultas Kehutanan (Fahutan) meminta perlindungan kepada pihak Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Kalimantan untuk perlindungan aktivitas tambang yang mengancam perbatasan KRUS sejak Agustus 2024.
“Saya sebagai Rektor, melakukan koordinasi internal untuk memastikan tidak ada tindak lanjut dan persetujuan serta pemberian izin dari Unmul atas surat yang pernah disampaikan untuk kerja sama pengelolaan kawasan KRUS, atau KHDTK Unmul oleh Koperasi Serba Usaha PMM tertanggal 12 Agustus 2024 yang bertanda tangan Ketua Koperasi sdr. H. Bustani Juhri,” sambung Abdunnur.
Terkait lahan yang ditambang, pihak Unmul sudah melakukan peninjauan selama dua hari sejak Sabtu lalu.
Selama pemantauan terbaru, pihak Unmul menerbangkan drone untuk mendokumentasikan aktivitas di dalam kawasan.
Diketahui, akibat penerobosan ilegal aktivitas pertambangan pada masa libur Lebaran, 3,2 hektare KRUS dibabat hingga menghilangkan pohon Ulin yang ada di kawasan tersebut.
“Kami meninjau langsung selama dua hari ini mulai Sabtu kemarin, tercatat luas area yang sudah terbuka mencapai sekitar 3,2 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan serupa bukan kali pertama terjadi di kawasan tersebut.
Ia menjelaskan, mengenai kasus ini telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) sejak 12 Agustus 2024.
Saat ini, Unmul bersiap untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan diserahkan kepada aparat hukum.
“Iya, sedang disiapkan laporan ke aparat hukum. Juga akan menyampaikan laporan hal tersebut secara formal melalui surat ke Pak Gubernur Kaltim. Semoga besok tidak ada halangan sudah bisa diserahkan,” pungkas Abdunnur.