Home Borneo Rektor Unmul Bantah Jalin Kerja Sama Tambang Batu Bara di Hutan Pendidikan
Borneo

Rektor Unmul Bantah Jalin Kerja Sama Tambang Batu Bara di Hutan Pendidikan

Share
Rektor Unmul bantah
Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur membantah jalin kerja sama dengan PMM terkait penambangan.Foto: IST
Share

IKNPOS.ID – Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur membantah kabar telah menjalin kerja sama penambangan batu bara di hutan Pendidikan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), Lempake dengan Koperasi Putera Mahakam Mandiri.

Menurut Abdunnur, pihaknya tidak pernah menerima atau menyetujui tawaran kerja sama dengan Koperasi PMM terkait penambangan tersebut.

Sebelumnya, tersebar surat permohonan kerja sama penambangan dari Koperasi Putera Mahakam Mandira (PMM) ditujukan pihak Unmul sejak tahun 2024 silam. Surat ditanda tangani H Bustani Juhri ini menunjukan telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Abdunnur menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima atau menyetujui tawaran kerja sama itu.

“Tidak ada follow up dari Unmul atas surat permohonan tawaran kerja sama tersebut karena melalui disposisi Rektor ke Wakil Rektor (WR) 4 dan Dekan Fakultas Kehutanan tidak dapat di-follow up dan tidak disetujui. Jadi, surat penawaran kerja samanya tidak pernah direspons dan tidak ditindaklanjuti,” tegasnya mengutip NomorsatuKaltim, Kamis 10 April 2024.

Abdunnur, menyayangkan aksi penambangan batubara yang merugikan kampus. Pihaknya telah bersiap untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk dilaporkan kepada aparat hukum.

“Saya sangat menyayangkan adanya aktivitas pembukaan lahan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Pihak kami tidak pernah ada pemberian izin dari Unmul untuk pembukaan lahan. Apalagi kegiatan penambangan batubara pada kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Lempake,” ujarnya.

Abdunnur menegaskan, bahwa KRUS merupakan kawasan konservasi yang pengelolaanya diberikan oleh kementerian kehutanan kepada Universitas Mulawarman, terkhusus Fakultas Kehutanan untuk tujuan hutan pendidikan sejak 1974.

Oleh karena itu, kegiatan pertambangan tidak dibenarkan untuk menjamah kawasan tersebut.

Abdunnur mengecam dan meminta dukungan dari berbagai pihak agar bersama-sama melindungi dan mengusut lebih lanjut pelaku pengerusakan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) itu.

“Dukungan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat kami harapkan. Hal ini bukan hanya soal perusakan hutan saja, tapi juga masa depan hutan pendidikan dan kelestarian lingkungan agar tetap dapat diamankan,” jelasnya.

Share
Related Articles
Borneo

Tol Balikpapan–IKN Dibuka Saat Mudik Lebaran 2026! Rest Area Dipadati UMKM Lokal

IKNPOS.ID - Arus mudik Lebaran tahun 2026 membawa berkah tersendiri bagi masyarakat...

Borneo

Viral Mobil Mewah Wali Kota Samarinda! Pemkot Klarifikasi

IKNPOS.ID - Kemunculan mobil mewah Land Rover Defender yang beberapa waktu terakhir...

Borneo

Polres PPU-Bank Tanah Sediakan 25 Hektare Lahan Tanam Jagung bagi Petani di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, kerja...

Borneo

Antisipasi Potensi Keracunan MBG di Serambi IKN, SPPG Dilarang Libatkan Pihak Ketiga

IKNPOS.ID - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Penajam Paser Utara...