Home Tekno Pi Network Bersinar! Binance Ubah Aturan Baru, Listing Tinggal Tunggu Waktu
Tekno

Pi Network Bersinar! Binance Ubah Aturan Baru, Listing Tinggal Tunggu Waktu

Share
Binance ubah aturan baru
Pengumuman baru menyebut Binance ubah aturan baru sebagai persyaratan pencatatan, ini memberi peluang bagi Pi Network. Foto:HKN
Share

IKNPOS.ID – Binance ubah aturan baru Listing, Peluang Pi Coin Semakin Terbuka? Perbincangan soal kemungkinan Pi Coin masuk ke dalam daftar aset yang diperdagangkan di Binance kembali memanas.

Pasalnya, Binance baru saja memperbarui pedoman listing mereka, yang langsung menyulut spekulasi baru di kalangan komunitas kripto, terutama para pendukung setia Pi Network.

Standar Baru, Binance Ubah Aturan Baru Listing

Dalam pernyataan resmi terbaru, Binance mengumumkan perubahan besar dalam sistem pencatatan aset digital. Bursa kripto terbesar di dunia ini kini memperkenalkan proses evaluasi lebih terstruktur yang dibagi menjadi tiga jalur: Alpha Listing, Futures Listing, dan Spot Listing.

  • Setiap jalur memiliki tahapan seleksi ketat, mencakup aspek:
  • Basis pengguna aktif
  • Penggunaan token di dunia nyata
  • Model bisnis yang jelas
  • Distribusi token yang merata (tidak didominasi orang dalam)
  • Pemeriksaan teknis untuk keamanan sistem
  • Audit kepatuhan tim proyek, termasuk potensi masalah hukum atau keuangan

Binance Ubah Aturan, Proses evaluasi  3 jalur, yakni:

1. Alpha Listing

Alpha Listing itu jalur awal buat proyek kripto baru mencoba masuk ke Binance. Di tahap ini, token baru diberi eksposur terbatas kepada komunitas untuk dilihat potensinya sebelum benar-benar resmi penuh di-listing.

Tujuannya:

  • Menguji seberapa besar minat pasar terhadap proyek itu.
  • Melihat apakah proyek punya fundamental kuat, seperti basis pengguna aktif, model bisnis jelas, dan aplikasi dunia nyata.
  • Memberi kesempatan proyek baru membangun rekam jejak di lingkungan Binance.

Intinya: sebagai “uji coba” sebelum mereka memajang di rak utama Binance. Kalau performanya bagus, baru naik ke Spot Listing.

2. Futures Listing

Futures Listing itu artinya token tersebut diperdagangkan di pasar berjangka (futures), bukan pasar biasa.

Pola ini, pengguna bisa bertaruh pada harga koin di masa depan, mau naik atau turun, yang bisa menghasilkan uang.

Tujuannya:

  • Menyediakan opsi investasi lebih variatif untuk trader profesional.
  • Membuka peluang buat leverage (pinjaman modal) bagi mereka yang spekulatif.
  • Biasanya, hanya token dengan kapitalisasi pasar besar dan likuiditas tinggi yang bisa masuk Futures.

Intinya: Bukan sekadar jual beli biasa, tapi diperdagangkan dalam kontrak harga masa depan.

Share
Related Articles
Tekno

Realme 16 5G Siap Meluncur: Contek Desain iPhone 17 Air hingga Inovasi Cermin Selfie

IKNPOS.ID  - Persaingan pasar ponsel pintar kelas menengah di Indonesia diprediksi bakal...

Tekno

Oppo Resmi Rilis Reno15 Series di Indonesia, Usung Kamera 200MP dan Fitur AI Masa Depan

IKNPOS.ID - Raksasa teknologi asal China, Oppo, resmi menggebrak pasar ponsel pintar...

CARA BIKIN NIB TERBARU, Satu Nomor Bisa Gantikan TDP, API Hingga BPJS
Tekno

CARA BIKIN NIB TERBARU: Satu Nomor Bisa Gantikan TDP, API Hingga BPJS

IKNPOS.ID - Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan lagi sekadar pilihan. Tapi keharusan...

potensi Pi Network
Tekno

Potensi Sebenarnya Pi Network Mulai Terbuka, Kunci Nilai Pi Ada di Ekosistem Internal dan Eksternal

IKNPOS.ID - Pi Network kembali menjadi perbincangan di kalangan komunitas kripto global....