Tantangan di Sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN)
Salah satu tantangan besar yang dihadapi saat ini adalah pengakuan komunitas adat di sekitar kawasan IKN.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh nomorsatukaltim, ada sekitar 51 komunitas masyarakat adat yang tinggal di wilayah IKN.
Namun, dari jumlah itu, baru segelintir yang telah diverifikasi dan tercatat, yaitu:
-
Benuo Suku Balik Sepaku
-
Benuo Paser Balik Pemaluan
-
Kampung Maridan
-
Kampung Mentawar
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat adat di wilayah IKN. Tapi sepanjang status mereka legal dan sudah diakui, hak-haknya tetap akan dilindungi,” ucap Puguh.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini wilayah IKN masih dalam masa transisi dan deliniasi wilayah, sehingga proses pengakuan komunitas adat masih terus berjalan.
Dampak Efisiensi Anggaran Terhadap Program Masyarakat Adat
Puguh tak menampik bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo saat ini juga berdampak pada program masyarakat adat.
“Program-program kami harus disesuaikan dengan kondisi keuangan. Kami fokus dulu pada tahap pengakuan sebelum pendampingan lebih lanjut,” katanya.
Percepat Pengakuan, Perkuat Perlindungan
Pemerintah Provinsi Kaltim berharap bahwa seluruh kabupaten bisa mempercepat proses verifikasi dan pengakuan komunitas adat.
Karena tanpa status hukum yang jelas, masyarakat adat akan terus berada dalam posisi rentan, baik terhadap konflik sosial, tumpang tindih lahan, hingga penggusuran.
“Tantangan terbesar kami saat ini adalah mempercepat proses administrasi. Karena masyarakat adat adalah entitas desa yang juga harus dilindungi dan didukung,” tutup Puguh.