Di Indonesia & Vietnam, Kripto Masih ‘Abu-Abu’
Di Vietnam dan juga Indonesia, kerangka hukum untuk kripto masih belum tuntas. Di Indonesia, Bappebti memang mengatur perdagangan aset digital, tapi tidak semua token bisa masuk daftar legal.
Bank sentral di kedua negara bahkan sering mengeluarkan peringatan bahwa jual beli kripto bukan transaksi resmi dan tidak dijamin oleh hukum.
Pi Network Masih Penuh Tanda Tanya
Meski Pi Network sempat booming dan punya banyak pendukung fanatik, namun hingga kini masih banyak ketidakjelasan dan masalah teknis yang menghambatnya untuk menjadi koin “mainstream.”
Tanpa perbaikan dari segi transparansi, desentralisasi, dan legalitas, serta belum adanya listing resmi di Binance atau bursa besar lainnya, nasib Pi coin masih jauh dari kata pasti.
Jadi, buat kamu yang masih menyimpan Pi coin, tetap waspada dan jangan terlalu mengandalkan hype. Dunia kripto itu penuh peluang, tapi juga penuh risiko.
Jangan lupa: DYOR (Do Your Own Research)!
Kalau kamu pengguna Pi, gimana tanggapanmu soal kondisi terbaru ini? Apakah masih optimis atau mulai mikir ulang?