Home Ragam Gelapkan Uang Nasabah, Mantan CS BSI Divonis 9 Tahun Penjara
Ragam

Gelapkan Uang Nasabah, Mantan CS BSI Divonis 9 Tahun Penjara

Share
Share

IKNPOS.ID – Vonis sembilan tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu kepada Tiara Kania Dewi, mantan customer service (CS) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu.

Vonis itu dijatuhkan atas kasus penipuan (fraud) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase menyampaikan bahwa terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

“Terdakwa juga diberikan hukuman denda sebesar Rp10 miliar subsider empat bulan penjara,” kata Edi Sanjaya Lase PN Bengkulu, Senin (28/4/2025).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf c UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

JPU Lucky Selvano Marigo menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kami lapor ke pimpinan terlebih dahulu untuk mendapatkan arahan,” ujarnya.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa Tiara melakukan manipulasi terhadap deposito nasabah sejak tahun 2019 hingga awal 2024 dengan membuat dua buku tabungan—satu untuk nasabah dan satu lagi yang dikelola secara pribadi oleh terdakwa. Kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp8 miliar.

Beberapa pegawai internal, termasuk teller dan staf back office, turut disebut menerima aliran dana. Salah satu pegawai, berinisial FR, disebut menerima antara Rp10 hingga Rp20 juta dalam beberapa kali transaksi.

Terdakwa mengaku bersalah dan telah mengembalikan dana sebesar Rp500 juta sebagai bentuk itikad baik. Pihak kuasa hukum juga mengklaim bahwa total pengembalian dana mencapai Rp2,4 miliar.

Pertimbangkan Banding

Kuasa hukum terdakwa, Dede Frastian, menyatakan masih akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan upaya banding. Ia menyebut bahwa vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan, mengingat kliennya baru saja melahirkan dan telah menunjukkan niat baik.

Share
Related Articles
BNI
Ragam

BNI Ajak Nasabah Kurangi Emisi Lewat Fitur wondr earth, Hitung Jejak Karbon hingga Tanam Pohon

IKNPOS.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengajak nasabah...

Poto: Sains Indonesia
Ragam

Mengenal Papuyu, Ikan Kecil Istimewa Khas Kalimantan

IKNPOST.ID - Jika Pulau Jawa punya Nila dan Sumatra punya Patin, maka...

Ragam

Peringati 14 Tahun, Forum Aktivis Konami 2012 Komitmen Kawal Kepentingan Rakyat

IKNPOS.ID - Forum Aktivis Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami 2012) menggelar pertemuan...