Home Ragam Gelapkan Uang Nasabah, Mantan CS BSI Divonis 9 Tahun Penjara
Ragam

Gelapkan Uang Nasabah, Mantan CS BSI Divonis 9 Tahun Penjara

Share
Share

“Kami syukuri adanya pengurangan hukuman, namun secara objektif, kami nilai belum adil. Banding adalah opsi yang paling mungkin,” kata Dede.

Menurutnya, BSI dinilai tergesa-gesa dalam melaporkan kasus ke Mabes Polri, padahal menurut pihaknya masalah ini seharusnya bisa diselesaikan secara perdata.

Dede juga mengonfirmasi bahwa suami terdakwa kini berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Meski begitu, TKD akan dipanggil sebagai saksi karena perkara suaminya masih terkait erat dengan perkara utama. Dugaan sementara, suami TKD akan dijerat dengan pasal TPPU secara pasif atas aliran dana mencurigakan ke rekening pribadinya.

 

Share
Related Articles
Jasindo
Ragam

Asuransi Jasindo Perkuat Peran Sebagai Mitra Perlindungan Aset Negara melalui Pendekatan Risk Management Partner

IKNPOS.ID - PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau dikenal dengan Asuransi Jasindo...

BTN
Ragam

BTN Buka Suara Soal Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar: Klaim Kerugian Harus Didukung Bukti, Bukan Opini

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan bahwa klaim...

BSN
Ragam

Perluas Ekspansi di Jawa Tengah, Bank BSN Naikkan Status KCP Purwokerto Menjadi Kantor Cabang

IKNPOS.ID - PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) resmi meningkatkan status jaringan...

BTN
Ragam

BTN Ekspansi Bisnis di Bali, Perluas Transaksi ke Sektor Pariwisata hingga Pasar Tradisional

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas bisnis perbankan...