Home Ragam Gelapkan Uang Nasabah, Mantan CS BSI Divonis 9 Tahun Penjara
Ragam

Gelapkan Uang Nasabah, Mantan CS BSI Divonis 9 Tahun Penjara

Share
Share

“Kami syukuri adanya pengurangan hukuman, namun secara objektif, kami nilai belum adil. Banding adalah opsi yang paling mungkin,” kata Dede.

Menurutnya, BSI dinilai tergesa-gesa dalam melaporkan kasus ke Mabes Polri, padahal menurut pihaknya masalah ini seharusnya bisa diselesaikan secara perdata.

Dede juga mengonfirmasi bahwa suami terdakwa kini berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Meski begitu, TKD akan dipanggil sebagai saksi karena perkara suaminya masih terkait erat dengan perkara utama. Dugaan sementara, suami TKD akan dijerat dengan pasal TPPU secara pasif atas aliran dana mencurigakan ke rekening pribadinya.

 

Share
Related Articles
harga energi
Ragam

Naik Turun Harga Energi Non Subsidi Termasuk LNG Merupakan Hal Biasa

IKNPOS.ID - Praktisi Migas Widhyawan Prawiraatmadja mengungkapkan penyesuaian harga energi di tengah...

timnas Futsal U-17
Ragam

Gubernur Banten Andra Soni Beri Dukungan Semangat ke Timnas Futsal U-17

IKNPOS.ID - Gubernur Banten Andra Soni memberikan dukungan dan semangat kepada Tim...

BTN
Ragam

BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Hadirkan Akses Kepemilikan Hunian yang Lebih Terintegrasi

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan PT Web...

Danantara
Ragam

Danantara Optimistis, Penguatan IHSG Bukti Investor Percaya Fundamental Indonesia

IKNPOS.ID - Danantara Indonesia menilai penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi...