Home Ragam Gelapkan Uang Nasabah, Mantan CS BSI Divonis 9 Tahun Penjara
Ragam

Gelapkan Uang Nasabah, Mantan CS BSI Divonis 9 Tahun Penjara

Share
Share

“Kami syukuri adanya pengurangan hukuman, namun secara objektif, kami nilai belum adil. Banding adalah opsi yang paling mungkin,” kata Dede.

Menurutnya, BSI dinilai tergesa-gesa dalam melaporkan kasus ke Mabes Polri, padahal menurut pihaknya masalah ini seharusnya bisa diselesaikan secara perdata.

Dede juga mengonfirmasi bahwa suami terdakwa kini berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Meski begitu, TKD akan dipanggil sebagai saksi karena perkara suaminya masih terkait erat dengan perkara utama. Dugaan sementara, suami TKD akan dijerat dengan pasal TPPU secara pasif atas aliran dana mencurigakan ke rekening pribadinya.

 

Share
Related Articles
BNI
Ragam

Thailand Open 2026 Jadi Bukti Dukungan BNI untuk PBSI Terus Lahirkan Juara Dunia

IKNPOS.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengapresiasi keberhasilan...

Ragam

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

IKNPOS.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan kemudahan...

Mentan Australia
Ragam

Mentan Australia Telepon Mentan Amran, Ucapkan Terima Kasih Indonesia Pasok Pupuk di Tengah Krisis Global

IKNPOS.ID - Hubungan kerja sama Indonesia dan Australia di sektor pangan semakin...

BTN
Ragam

Kolaborasi BTN dan Kemensetneg Bikin Transaksi ASN Makin Seamless

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus melanjutkan transformasi...