Home News Dirut PT EPP Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar di Tangsel
News

Dirut PT EPP Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar di Tangsel

Share
Penyidik Kejati Banten menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar, Syukron Yuliadi Mufti, Senin sore, (14/4).
Share

IKNPOS.ID – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat, kali ini dari sektor pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan Syukron Yuliadi Mufti, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Senin sore, 14 April 2025.

Syukron ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp75,9 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tahun anggaran 2024.

Ia langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Serang setelah menjalani pemeriksaan intensif di ruang pidana khusus Kejati Banten.

Berawal dari Dugaan Permainan Proyek

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, penetapan Syukron sebagai tersangka bukan tanpa dasar.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa Syukron diduga kuat melakukan rekayasa proyek bersama Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL).

“SYM (Syukron Yuliadi Mufti) telah bersekongkol dengan WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, agar proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah itu dikerjakan oleh PT EPP,” ujar Rangga kepada awak media.

PT EPP Dapat Proyek, Tapi Tak Kerjakan

Masalah utama bukan hanya soal “siapa yang dapat proyek”, tapi apa yang dikerjakan (atau tidak dikerjakan).

Rangga menyebutkan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa PT EPP tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak.

Meski telah menerima dana lebih dari Rp75 miliar, PT EPP tidak melakukan proses pengelolaan maupun pengangkutan sampah sebagaimana diatur dalam kontrak. Parahnya, seluruh pekerjaan itu justru dialihkan ke pihak lain.

“Faktanya, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh perusahaan lain seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR,” ungkap Rangga.

Langgar Regulasi Pengelolaan Sampah

Praktik seperti ini, menurut penyidik, bukan hanya melanggar hukum pidana, tapi juga melabrak regulasi teknis soal pengelolaan sampah. Di antaranya adalah:

  • PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

  • Permen PU No. 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Persampahan

Kedua aturan tersebut mewajibkan penyedia jasa melaksanakan langsung layanan pengelolaan sampah dengan standar tertentu, bukan mengalihkan ke pihak ketiga tanpa prosedur.

Share
Related Articles
Trump Ancam Tarif Impor Bagi Negara yang Halangi AS Kuasai Greenland
News

Pesawat Militer AS Ramai-ramai Bergerak ke Timur Tengah, Siap Perang dengan Iran?

IKNPOS.ID - Pergerakan militer Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah kembali menjadi...

air bersih IKN
News

BI Optimis IKN Dongkrak Ekonomi Kaltim

IKNPOS.ID - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyatakan optimisme terhadap pertumbuhan...

News

Duka Dunia Musik, Vokalis Element Lucky Widja Tutup Usia, Pesan Haru Ferdy Tahier Menggema

IKNPOS.ID - Dunia musik Indonesia kehilangan salah satu sosoknya. Lucky Widja, vokalis...

News

Operasi Penyelamatan Skala Besar, Longsor Bandung Barat Libatkan Anjing K-9 dan Alat Berat Cari 65 Korban yang Belum Ditemukan

IKNPOS.ID - Upaya pencarian korban longsor di Kampung Pasir Kuning, Desa Pasirlangu,...