Home News Catat! Tarif Tol Naik Mulai Mei 2025, Ini Daftar Jalan Tol yang Kena Imbasnya
News

Catat! Tarif Tol Naik Mulai Mei 2025, Ini Daftar Jalan Tol yang Kena Imbasnya

Share
Jalan Tol Trans Sumatera yang dibangun dan dioperasikan Hutama Karya. (Dok. Hutama Karya)
Share

IKNPOS.ID – Mulai Mei 2025, sejumlah ruas jalan tol di Indonesia akan mengalami penyesuaian tarif.

Kabar ini datang langsung dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang telah memetakan daftar ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif secara bertahap hingga akhir tahun.

Penyesuaian tarif ini mencakup berbagai ruas penting, mulai dari Jalan Tol Trans-Jawa hingga Trans-Sumatera.

Untuk kamu yang sering berkendara jarak jauh, penting banget buat tahu info ini supaya bisa mengatur bujet perjalanan dengan lebih bijak.

Kenapa Tarif Tol Naik di 2025?

Kepala BPJT, Wilan Oktavian, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol ini dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024.

Kenaikan tarif didasarkan pada tingkat inflasi di wilayah masing-masing, yang datanya diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS). Nilai inflasi dihitung secara akumulatif selama periode penyesuaian tarif.

“Permintaan data inflasi dilakukan sebulan sebelum tarif tol disesuaikan, agar bisa memakai nilai inflasi riil, bukan hanya estimasi,” ujar Wilan, dikutip dari Kontan (Senin, 14 April 2025).

Penyesuaian Tarif Tol Reguler vs Non Reguler

Tarif tol yang disesuaikan tahun ini terdiri dari dua kategori:

  1. Tarif Tol Reguler: Penyesuaian berdasarkan inflasi dua tahunan.

  2. Tarif Tol Non Reguler: Bisa disesuaikan jika ada perubahan lingkup usaha, misalnya perluasan jalan atau pembangunan baru yang menambah biaya investasi.

Kalau tarif tol non reguler naik, itu artinya ada perubahan dalam proyek tol yang membuat struktur biayanya berubah.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai kompensasi, supaya investasi tetap layak dan berkelanjutan.

Tujuan Penyesuaian Tarif

Wilan menambahkan bahwa evaluasi tarif tol juga melihat pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Tujuannya adalah menjaga agar pelayanan kepada pengguna jalan tetap maksimal, tapi di saat yang sama juga memberi kepastian bagi investasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Dengan kata lain, kenaikan tarif tol ini bukan semata-mata buat menaikkan harga, tapi juga untuk menjaga kualitas jalan dan layanan tetap optimal.

Share
Related Articles
Bom Suci
News

Balas Ancaman Trump, Iran akan Serang Infrastruktur Energi AS di Timur Tengah

IKNPOS.ID - Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali memanas setelah Iran melontarkan...

Emas
News

Mengapa Harga Emas Antam Malah Anjlok di Tengah Ketegangan Iran-AS-Israel?

IKNPOS.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) justru...

News

Anggota Polda Metro Jaya Gugur Saat Bertugas Amankan Arus Mudik Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Kabar duka datang dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro...

Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh
News

Teknologi Tanpa Alat Berat! Huntara Aceh Tamiang Dibangun Cepat, Warga Bisa Lebaran dengan Nyaman

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghadirkan inovasi dalam pembangunan hunian sementara (huntara) bagi...